Category: ekonomi islam


Kuliner Tradisional Islam yang Memikat Selera

Kuliner Tradisional Islam yang Memikat Selera

ARTIKELKULINER MAKANAN·09/01/2024

Kuliner Tradisional Islam yang Memikat Selera, Kuliner tradisional Islam menawarkan kekayaan rasa dan warisan kultural yang tidak hanya memanjakan lidah tetapi juga menyentuh hati. Di setiap hidangan, terkandung sejarah, kearifan lokal, dan nilai-nilai Islami yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi enam menu lezat dalam Islam yang tidak hanya memanjakan selera tetapi juga mencerminkan keindahan ajaran agama dan budaya.

1. Nasi Kabsah: Kelezatan Timur Tengah

Kuliner Tradisional Islam yang Memikat Selera

Nasi Kabsah adalah hidangan yang khas dari Timur Tengah, terutama populer di negara-negara seperti Arab Saudi dan Yaman. Hidangan ini memiliki ciri khas berupa nasi yang diolah bersama dengan daging, rempah-rempah, dan bahan lainnya, menghasilkan paduan rasa yang kaya dan kompleks.

Bumbu dan Rempah-rempah Khas

Nasi Kabsah dikenal dengan penggunaan rempah-rempah khas Timur Tengah yang melibatkan bahan seperti kayu manis, cengkih, lada, dan jintan. Campuran rempah ini memberikan hidangan aroma yang khas dan cita rasa yang unik.

Pilihan Daging yang Beragam

Dalam penyajiannya, Nasi Kabsah dapat menggunakan berbagai jenis daging, seperti daging kambing, daging sapi, atau daging ayam. Pilihan daging ini memberikan variasi rasa dan tekstur pada hidangan, disesuaikan dengan selera dan preferensi lokal.

Penyajian yang Meriah

Nasi Kabsah sering disajikan dalam penyaji khusus yang disebut “Mandi” atau “Dastarkhwan,” yang memberikan nuansa meriah dan tradisional pada hidangan ini. Penyajian bersama dengan irisan sayuran dan acar tambahan menambah kelezatan dan keindahan tampilan hidangan.

2. Nasi Kebuli: Aroma dan Kaya Rasa

Kuliner Tradisional Islam yang Memikat Selera

Nasi Kebuli adalah Kuliner Tradisional Islam yang Memikat Selera khas Timur Tengah yang memiliki cita rasa yang unik dan kaya, serta aroma yang menggoda.

Aroma yang Menggoda

Nasi kebuli terkenal karena aroma khas yang melambangkan rempah-rempah Timur Tengah. Gabungan antara kayu manis, kapulaga, cengkih, jintan, dan bumbu-bumbu lainnya menciptakan aroma harum yang dapat membangkitkan selera makan sejak jauh. Ketika hidangan ini dimasak, aroma rempah-rempahnya meresap ke dalam nasi dan daging, memberikan hidangan karakteristik dan menggugah selera.

Beras Basmati yang Aromatik

Pemilihan beras Basmati dalam hidangan ini juga turut memberikan kontribusi pada aroma yang khas. Beras Basmati dikenal dengan aromanya yang harum dan unik, yang melengkapi rempah-rempah dalam nasi kebuli. Tekstur beras ini yang pulen juga menambah kesan kenikmatan dalam setiap gigitan.

Santan yang Membuat Lebih Gurih

Penambahan santan ke dalam hidangan tidak hanya memberikan kelembutan pada nasi, tetapi juga membuat kuah dan rempah-rempah lebih gurih. Santan memberikan lapisan rasa yang lembut dan kaya, menyelaraskan semua elemen dalam hidangan.

Penyajian dengan Kismis dan Almond

Penambahan santan ke dalam hidangan tidak hanya memberikan kelembutan pada nasi, tetapi juga membuat kuah dan rempah-rempah lebih gurih. Santan memberikan lapisan rasa yang lembut dan kaya, menyelaraskan semua elemen dalam hidangan.

3. Sop Kambing: Kelezatan Menu Idul Adha

Kuliner Tradisional Islam yang Memikat Selera

Sop Kambing adalah hidangan khas Indonesia yang sering disajikan sebagai menu istimewa saat perayaan Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Haji atau Idul Qurban. Hidangan ini memiliki cita rasa lezat dan menggugah selera, menjadikannya pilihan yang populer untuk merayakan momen penting ini.

Daging Kambing yang Lezat

Sop Kambing menggunakan daging kambing sebagai bahan utamanya. Daging kambing memberikan rasa yang khas dan berbeda, memberikan kelezatan tersendiri pada hidangan ini. Selama perayaan Idul Adha, daging kambing berasal dari hewan kurban yang disembelih sebagai bentuk ibadah dan kepedulian terhadap sesama.

Kuah yang Kaya Rasa

Sop Kambing memiliki kuah yang kaya rasa, diseduh dengan bumbu-bumbu rempah-rempah seperti jahe, lengkuas, daun jeruk, dan bawang putih. Kuah yang gurih dan harum ini memberikan karakteristik istimewa pada hidangan.

Kombinasi Sayuran Segar

Sayuran seperti kentang, wortel, dan tomat sering dimasak bersama dengan daging kambing, memberikan tambahan rasa dan tekstur. Sayuran yang empuk dan meresap dengan kuah memberikan keberagaman dalam setiap suapan.

Bumbu yang Khas

Bumbu-bumbu tradisional seperti ketumbar, kunyit, dan lada hitam sering digunakan untuk memberikan rasa yang beragam pada daging dan kuah. Kombinasi bumbu-bumbu ini menciptakan harmoni rasa yang khas.

4. Rendang

Rendang adalah hidangan tradisional dari Indonesia, khususnya berasal dari daerah Minangkabau di Sumatera Barat. Hidangan ini dikenal sebagai masakan Padang, dan telah meraih popularitas di seluruh Indonesia dan dunia. Rendang terkenal karena kelezatannya yang luar biasa dan kompleks, dengan daging yang dimasak dalam bumbu rempah-rempah hingga menjadi kering.

Bumbu Rempah-rempah yang Kaya

Rendang dikenal karena bumbu rempah-rempahnya yang kaya. Bumbu ini melibatkan rempah-rempah seperti serai, daun jeruk, daun salam, lengkuas, kunyit, cabai, bawang merah, bawang putih, ketumbar, dan jintan. Kombinasi rempah ini menciptakan lapisan rasa yang mendalam dan kompleks.

Proses Memasak yang Lama

Salah satu ciri khas rendang adalah proses memasak yang lama. Daging dimasak dalam bumbu rempah-rempah yang melibatkan santan kelapa, dan kemudian dimasak secara perlahan hingga bumbu meresap dan daging menjadi empuk. Proses ini dapat memakan waktu berjam-jam, dan dimulai dengan mendidihkan santan hingga minyaknya keluar (proses yang dikenal sebagai “pemasakan santan”).

Kandungan Santan Kelapa

Santan kelapa memberikan kelembutan pada daging dan menciptakan kuah yang kental dan berminyak. Proses pemasakan santan secara perlahan menciptakan lapisan minyak yang memberikan kekayaan rasa dan aroma khas rendang.

Tingkat Kelezatan yang Tinggi

Rendang terkenal karena tingkat kelezatannya yang tinggi. Daging yang dimasak lama menghasilkan tekstur yang lembut dan rempah-rempah yang meresap hingga ke dalam daging. Rasa pedas dan gurih dengan sentuhan manis dari santan membuat hidangan ini begitu istimewa.

5. Kebab

Kebab adalah hidangan yang terdiri dari potongan daging yang dipanggang atau dibakar, seringkali disajikan dengan roti atau nasi, dan kadang-kadang disertai dengan saus atau yogurt. Keberagaman kebab dapat ditemukan di berbagai kawasan, dan berikut adalah penjelasan umum tentang hidangan kebab.

Persiapan Daging

Daging untuk kebab sering dipotong kecil atau diiris tipis agar dapat dipanggang dengan cepat dan meresap rempah-rempah dengan baik. Daging tersebut kemudian direndam dalam campuran bumbu dan saus untuk meningkatkan rasa.

Rempah-Rempah dan Marinasi

Bumbu dan rempah-rempah berperan penting dalam menciptakan cita rasa khas kebab. Marinasi daging dengan campuran rempah-rempah seperti paprika, lada, jintan, kayu manis, dan bawang memberikan kelembutan dan rasa yang mendalam.

Proses Pemasakan

Kebab umumnya dipanggang atau dibakar. Ada berbagai metode pemasakan, termasuk panggangan vertikal menggunakan batang logam atau tusuk sate (panggangan shish kebab), atau panggangan horizontal. Proses pemasakan ini memberikan lapisan kecokelatan yang gurih pada daging.

Sayuran dan Saus

Kebab sering disajikan dengan potongan-potongan sayuran segar seperti tomat, selada, bawang, dan kadang-kadang mentimun. Saus yogurt atau tahini juga sering dihidangkan sebagai pelengkap, memberikan kelembutan dan kelezatan pada hidangan.

6. Nasi Lemak: Keunikan Malaysia yang Menggugah Selera

Nasi Lemak adalah hidangan khas Malaysia yang terdiri dari nasi yang dimasak dengan santan kelapa dan disajikan dengan berbagai lauk-pauk dan sambal. Hidangan ini memiliki karakteristik unik yang membuatnya sangat populer di Malaysia.

Nasi dengan Santan Kelapa

Nasi Lemak menggunakan nasi yang dimasak dengan tambahan santan kelapa, memberikan hidangan ini tekstur yang kaya dan kelembutan. Santan juga memberikan aroma khas pada nasi.

Sambal

Merupakan saus pedas yang sangat penting dalam Nasi Lemak. Sambal ini terbuat dari cabai, bawang merah, bawang putih, dan bumbu-bumbu lain yang diulek hingga halus. Rasa pedas dan gurih sambal memberikan karakteristik khusus pada hidangan ini.

Ikan Bilis

Hidangan ini sering disertai dengan ikan bilis yang digoreng hingga kriuk. Ikan bilis memberikan rasa gurih dan tekstur yang renyah, menambahkan dimensi lain pada hidangan.

Kacang Tanah dan Timun

Beberapa varian Nasi Lemak juga mencakup kacang tanah yang digoreng dan irisan timun. Kacang tanah memberikan rasa kaya dan tekstur yang berbeda, sementara timun memberikan kesegaran.

Nah, itulah beberapa tentang Kuliner Tradisional Islam yang Memikat Selera, yang telah disampaikan.

Klik disini Untuk Pemesanan Aqiqah Nurul Hayat

Peran Komunitas dalam Aqiqah

Pada tanggal 11 dan 13 Januari 2021 NH Zakat Kita Semarang melakukan program bantuan Pendidikan Dhuafa untuk 6 orang yang memiliki tanggungan biaya pendidikan sampai beberapa bulan. Tunggakan biaya tersebut terjadi karena penghasilan dari orang tua siwa-siswi tersebut relatif menurun terutama saat Pandemi ini.




Ada yang akhirnya di PHK karena tempat bekerjanya tutup sementara. Ada yang dagangannya sepi semenjak pandemi.Alhamdulillah NH Zakat Kita hadir untuk membantu mereka. Total jumlah bantuan yang disalurkan mencapai Rp 8.720.000,-Terima kasih kepada bapak/ibu donatur NH atas dukungan doa dan donasinya melalui program ini. Alhamdulillah donasi bapak/ ibu dapat bermanfaat untuk membantu pendidikan anak-anak yang dalam kondisi ekonomi dhuafa. Semoga Allah SWT membalas dengan sebaik-baiknya balasan. Aamiin…



Mari terus bantu pendidikan anak-anak dhuafa dengan transfer donasi ke rekening :
Cimb Niaga Syariah : 860004168000a.n yayasan nurul hayat
Mandiri : 1420014773690a.n yayasan nurul hayat
BNI : 715935614 a.n yayasan nurul hayat
BCA : 6750583766a.n Yay Nurul Hayat
BSM : 7128583666 a.n LAZ NURUL HAYAT SEMARANG

Bu Suwarti berjuang membesarkan 6 orang anak sendirian. Suaminya sudah lama meninggal dunia. Dari 6 orang anaknya hanya ada 3 anak yang sekolah. Tiga lainnya sudah putus sekolah sejak lama. Kendala ekonomi menjadi alasannya.

Apalagi di tengah masa pandemi ini. Aktivitas jualannya dirumah menjadi turun omsetnya. Guna meningkatkan pendapatannya lagi maka Bu Suwarti mengajukan bantuan gerobak ke NH Zakat Kita. Rencananya beliau akan berjualan Gilo-Gilo (aneka macam makanan, minuman ringan , dan buah-buahan) dengan keliling kampung dan jalan-jalan besar.


Melihat kesungguhan Bu Suwarti tersebut, maka NH Zakat Kita Cabang Semarang memberikan bantuan berupa Rombong untuk bejualan Gilo-Gilo (08/12). “Terima kasih saya ucapkan kepada Nurul Hayat yang sudah membantu. Insya Allah gerobaknya segera saya pakai untuk jualan keliling,” ucap Bu Suwarti. Mohon doa dan supportnya terus dari bapak/ ibu sekalian agar program ini tetap eksis berjalan dan bisa lebih banyak lagi. Semoga Allah SWT membalas dengan sebaik-baik balasan atas kebaikan bapak/ ibu sekalian.



Transfer donasi rombong berkah bs langsung dikirim ke rekening di bawah ini :
Cimb Niaga Syariah : 860004168000a.n yayasan nurul hayat
Mandiri : 1420014773690a.n yayasan nurul hayat
BNI : 715935614 a.n yayasan nurul hayat
BCA : 6750583766a.n Yay Nurul Hayat
BSM : 7128583666 a.n LAZ NURUL HAYAT SEMARANG



Mereka berasal dari keluarga yang sederhana. Tidak ada dalam keluarga besar mereka yang sebelumnya bisa menghafal Al Quran 30 juz. Tidak ada juga garis keturunan kyai dalam keluarga besar mereka.

Mereka berdua adalah mahasiswi biasa. Sama seperti anda semua. Setiap harinya punya kesibukan kuliah formal di universitasnya masing-masing.Namun kesibukan perkuliahan tidak menyurutkan semangat mereka untuk terus menghafal Al Quran.

Semenjak semester awal kuliah mereka sudah masuk ke Asrama Tahfidz NH Semarang.Alhamdullilah dengan terus berusaha dan berdoa, pada akhirnya dua orang santri tahfidz NH bisa menyelesaikan hafalannya.


Mereka adalah Isnaini Nurul Janah dari Universitas Islam Sultan Agung dan Amelia Fahmi dari Universitas Muhammadiyah Semarang.Terima kasih bapak/ibu donatur NH yang telah support program Asrama Tahfidz NH sehingga dua santri telah bisa menyelesaikan hafalannya.



Semoga Allah SWT memberikan sebaik-baiknya balasan untuk kebaikan bapak/ibu donatur semua.Mohon bantuan support dan doanya terus agar santri yang telah khatam 30 juz ini bisa menjaga hafalannya, bisa menerapkan nilai-nilai Al Quran dalam kesehariannya sehingga dapat membawa manfaat untuk masyarakat luas. Aamiin…

NB: Masih ada 11 santri asrama tahfidz yang masih berjuang untuk mengkhatamkan Al Quran.Mari support ikhtiar mereka dengan Donasi ke Asrama Tahfidz NH melalui :
Cimb Niaga Syariah : 860004168000a.n yayasan nurul hayat
Mandiri : 1420014773690a.n yayasan nurul hayat
BNI : 715935614 a.n yayasan nurul hayat
BCA : 6750583766a.n Yay Nurul Hayat
BSM : 7128583666 a.n LAZ NURUL HAYAT SEMARANG

76Zamroni Sweetstory, Kholaf Hibatulloh dan 74 lainnya10 Komentar1 Kali dibagikanSukaKomentariBagikan

Tepat 75 tahun yang lalu ada sebuah momen bersejarah dalam dunia pesantren dimana seluruh santri wilayah nusantara sepakat satu gerak memepertahankan Kemerdekaan Indonesia.

Untuk mengenang moment tersebut dan menjaga semangat perjuangan dari persitiwa tersebut maka tercetuslah Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober 2020.



NH Zakat Kita sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Skala Nasional di Indonesia juga memperingati hari santri nasional dengan program sosial khusus untuk pesantren. Berbagi Rp 1,5 Milyar Bantuan Sembako Pondok Pesantren. Bantuan tersebut berhasil terdistribusi ke 13 Kota/ Kabupaten Se Indonesia untuk 23 Pondok Pesantren. Khusus untuk wilayah kota semarang sendiri bantuan diberikan kepada Pondok Pesantren Al Mabrur, Ketileng dan juga Pondok Pesantren Darul Quran Al Ma’mun, Dinas Asri.

Terima Kasih Sahabat Sejuk NH Zakat Kita yang sudah ikut berprartisipasi dalam program sembako untuk pondok pesantren ini. Insya Allah berkah untuk kita semua. Aamiin…

Selama pandemi corona ini, omset pelaku UMKM banyak yang mengalami penurunan. Akibatnya, modal usaha para pelaku UMKM tidak sedikit juga yang akhirnya terpakai untuk kepentingan konsumtif. Sehingga usahanya terancam bangkrut jika kondisi tersebut terus berlangsung.

NH Zakat Kita melalui salah satu program pemberdayaannya yaitu program Koperasi Berani Jujur, bergerak untuk membantu para pelaku UMKM. Mereka bisa mendapatkan modal usaha tanpa bunga. Pinjam segitu kembali segitu. Begitulah tagline programnya. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pembinaan dan pemantauan dari team pemberdayaan NH Zakat Kita.

Alhamdulillah pada hari Jumat 18 September 2020, NH Zakat Kita melakukan penyaluran dana zakat produktif sebesar Rp 10.500.000. Dana tersebut disalurkan untuk 13 orang pelaku UMKM di wilayah Tambak Mulyo RW 15. Para penerima manfaat merupakan warga dhuafa yang sudah memiliki usaha sebagai sumber penghidupan mereka.

Terima kasih para donatur yang telah menyalurkan dana Zakat Infaq Shodaqohnya melalui NH Zakat Kita Cabang Semarang. Alhamdulillah donasi bapak/ ibu bisa bermanfaat untuk menjaga usaha warga dhuafa tetap berjalan.

Sudah beberapa bulan ini Bu Jariyah melakukan rawat jalan. Beliau menderita sakit jantung. Akibat sakitnya, Bu Jariyah tidak bisa melakukan kegiatan yang berat-berat. Termasuk untuk kegiatan mencari nafkah sehari-hari. Sementara, suaminya sudah lama meninggal dunia. Anak Bu Jariyah yang sudah bekerja tidak bisa membantu banyak karena kondisi ekonomi keluarganya juga minim. Alhasil untuk membayar sekolah anak yang masih SMP sampai banyak tunggakan.

Setelah mengetahui fakta tersebut, NH  (Nurul Hayat) Zakat KitaCabang Semarang bergerak untuk membantu pembayaran sekolah anak beliau yang bernama Muhammad Rifai. Rifai sekarang sudah kelas 9 di MTSN 2 Semarang. Total tunggakan biaya sekolahnya mencapai Rp 1.293.000,-

Zakat, Anak Yatim Dhuafa, Pemberdayaan Dana Zakat, NH Zakat Kita, Zakat Kita, Pemberdayaan

Ekspresi Kebahagiaan Rifai dan Ibunya Setelah Menerima Bantuan

Alhamdulillah pada tanggal 27 Agustus 2020 NH Zakat Kita datang ke MTS N 2 Semarang untuk melakukan pelunasan biaya tersebut. “Terima Kasih kepada Nurul Hayat  yang sudah membantu pelunasan biaya pendidikan anak saya. Semoga Nurul Hayat makin jaya dan selalu mendapatkan berkah dari Allah SWT. Aamiin,” ucap Bu Jariyah

Zakat, Anak Yatim Dhuafa, Pemberdayaan Dana Zakat, NH Zakat Kita, Zakat Kita, Pemberdayaan

Simbolis Bantuan di MTS N 2 Semarang

 

 

Motivasi belajar merupakan aspek terpenting dalam sebuah organisasi kelompok studi. Berhasil tidaknya kelompok studi tersebut mendalami maupun mengusai suatu ilmu sangat tergantung motivasi belajar dari masing-masing individu yang ada di dalamnya. Sangat ironis jikalau sebuah organisasi yang mengatasnamakan sebagai kelompok studi namun hanya segelintir anggotanya yang memiliki motivasi belajar tinggi. Akibatnya seperti tidak ada bedanya kadar keilmuan dari orang yang mengikuti organisasi kelompok studi dengan yang tidak. Idealnya seseorang yang berkecimpung dalam kelompok studi memiliki ilmu pengetahuan yang lebih banyak dan mendalam tentang ilmu yang dipelajari.
Motivasi belajar sendiri bisa berasal dari dalam diri sendiri (intrinsik) dan juga akibat dari lingkungan luar (ekstrinsik). Dari kedua jenis motivasi tersebut, meotivasi intrinsiklah yang memiliki pengaruh paling konsisten dalam peningkatan motivasi belajar. Dalam tulisan kali ini penulis akan menjelaskan 4 faktor yang dapat meningkatkan motivasi belajar intrinsik para kader kelompok studi. Ke empat faktor tersebut penulis rumuskan berdasarkan pengalaman pribadi selama beberapa tahun aktif di Kelompok Studi Ekonomi Islam  FEB UNDIP. Berikut ini adalah ke empat faktor tersebut :
1.    Penugasan
Penugasan sebaiknya dilakukan dalam frekeunsi yang tidak terlalu sering agar motivasi belajar yang tumbuh adalah benar-benar motivasi belajar dari dalam diri pribadi. Penugasan hanyalah sebagai sebuah “pancingan” untuk menumbuhkan motivasi belajar dari para kader. Contoh praktisnya seperti ini; memasukkan tugas merangkum/ membaca/ membuat karya dalam tahap jenjang kaderisasi. Semakin tinggi jejang kader yang akan dituju maka akan semakin tinggi pula tingkat kesulitan dari tugas yang diberikan. Hal ini sebagai upaya juga menjaga kompetensi keilmuan dari para kader pada masing-masing jenjang. Selain itu, penugasan juga bisa diberikan pada saat akan melakukan kegiatan tertentu semisal saja tiap kali ada rapat selalu ada kultum singkat yang disampaikan secara bergiliran. Penugasan mengisi kegiatan diskusi secara bergiliran khusus bagi para pengurus inti, dll. Apabila ada yang mangkir dari pelaksanaan tugas maka harus di tindak tegas dengan memberi sanksi secara moril seperti mempublikasikan secara terbatas orang-orang yang belum mengumpulkan tugas.
2.    Iklim Kompetisi
Menumbuhkan iklim kompetisi sangat penting untuk memacu para kader lebih bersemangat lagi dalam belajar. Iklim kompetisi bisa mulai diterapkan dalam lingkup departemen ataupun lingkup organisasi secara keseluruhan. Semisal saja dengan mengadakan lomba cerdas cermat khusus untuk internal organisasi. Format kompetisi bisa divariasikan agar lebih menarik lagi. Contohnya saja kompetisi dalam format lomba debat, tes tertulis, membuat karya tulis, dan lain-lain. Mengikuti perlombaan dengan kelompok studi lainnya dalam lingkup yang lebih luas juga perlu dilakukan. Semisal saja mengikuti lomba antar kelompok studi tingkat kota, provinsi, nasional, ataupun internasional.
3.    Apresiasi
Apresiasi merupakan suatu bentuk pengakuan dan penghargaan atas jerih payah para kader dalam belajar. Apresiasi bisa diwujudkan dalam bentuk program pemberian penghargaan kepada para kader yang dinilai rajin dan aktif mengikuti kegiatan diskusi, telah menghasilkan karya-karya ilmiah yang inovatif, dll. Bentuk apresiasi tidak selalu harus dalam bentuk materi namun juga bisa dalam bentuk non materi. Semisal saja dengan memberikan kesempatan kepada para kader yang telah membuat karya tulis untuk mempresentasikannya di hadapan teman-teman guna didiskusikan lebih lanjut, pemenang dari kompetisi lingkup internal mendapat kesempatan untuk menjadi delegasi mengikuti kegiatan-kegiatan diluar yang lingkupnya lebih luas,mempublikasikan secara besar-besaran jikalau ada kader yang meraih prestasi, memberi kata-kata pujian untuk para kader yang telah rajin belajar, dll.
4.    Tauladan yang Baik
Para petinggi organisasi termasuk pengurus harian harus memberikan contoh kepada orang-orang yang dipimpinnya tentang konsistensi dan kesungguhan dalam mempelajari sesuatu. Jikalau ingin seluruh staf rajin ikut diskusi maka pengurus harian harus memberi contoh dengan rajin dan aktif berdiakusi, jikalau ingin para staf mengikuti kompetisi maka pengurus harian mengajak ataupun memberi bimbingan dalam persiapan mengikuti lomba,  dll. Pengurus harian juga bisa memberikan contoh metode-metode pembelajaran yang menyenangkan dan menarik agar para staf tidak bosan dalam menjalani aktivitas belajar. Penggunaan video edukasi, penjelasan melalui studi kasus, belajar  dengan terjun langsung  ke lapangan, games edukatif, dll.

Semoga Bermanfaat. ^_^.  
 * Ismail Saleh (Presiden KSEI FEB UNDIP 2011)

Jurnal Ekonomi Islam KSEI FEB UNDIP Tahun 2012 :

http://search.4shared.com/postDownload/W14atrOa/Jurnal_Al_Amwal_elektronik.html

JUrnal Ekonomi Islam FoSSEI Regional Jateng Edisi Perdana :

http://www.4shared.com/office/G0fb-YFA/Jurnal_FoSSEI_Jateng__elektron.html

RIBA DAN BUNGA*)

Pendahuluan

Suatu hal yang banyak di yakini kalangan para ekonom dan pebisnis bahwa ilmu ekonomi dan aktivitas bisnis adalah sesuatu yang bersifat positif, jauh dari norma-norma religius keagamaan. Pendapat ini mungkin benar jika diterapkan di dalam agama dan kepercayaan-kepercayaan lain yang memisahkan antara urusan berekonomi, yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi yang bersifat keduniaan. Tetapi hal ini akan berbeda dengan islam yang melihat bahwa aqidah, syariah, dan muamallah serta akhlak adalah salah satu mata rantai yang tidak terpisahkan dari sistem islam itu sendiri. Hub8ungan diantaranya terjalin sedemikianrupa sehingga merupakan suatu sistem yang comprehensive dan universal.

Islam tidak hanya menuntut umatnya untuk sekedar menjalankan ibadah ritual yang mahdhoh, ibadah yang hanya bertujuan pada penciptaan hubungan kepada Allah SWT. Tetapi islam juga mengatur adanya ketentuan tuntutan kepada umatnya untuk melakukan kegiatan yang bersifat keduniaan, sebagai bentuk proses untuk pencapaian tujuan hidup yang sesungguhnya yaitu untuk beribadah kepada Allah. Berekonomi adalah salah satu kegiatan duniawi yang diatur untuk menciptakan harmonisasi hubungan antara sesama umat manusia. Dalam aktivitas ekonomi yang berkembang di masyarakat sekarang ini masih didominasi dengan adanya unsur bunga. Dalam buletin kali ini kita akan mengupas mengenai hukumnya bunga menurut ajaran islam.

Persamaan Riba dan Bunga

Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi ‘alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari 4/312)

Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah (Lihat Al Mughni 6/52, Fathul Qadir 1/294; dinukil dari Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). Al Ustadz Aunur Rofiq Ghufron mengatakan, “Maksud tambahan secara khusus,ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.” (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII)

Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut syara’ riba adalah akad yang terjai dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.

Menurut The American Heritage DICTIONARY of the English Language : Interest is “A charge for a financial loan, usually a precentage of the amount loaned“. (lihat H. Karnaen A. Perwataatmadja, S.E., MPA).

Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.

Dilihat dari definisi diatas dapat dikatakan bunga memiliki arti sebagai harga
atau kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan untuk penggunaan uang selama suatu jangka waktu. Ini dinyatakan dalam suatu prosentasi dari jumlah uang yang dipinjamkan atau dipakai selama suatu jangka waktu. Pengertian bunga tersebut sama dengan pengertian riba yang telah dikenal di dalam agama Islam.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-pitang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.

  1. Riba Qardh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).

  1. Riba Jahiliyyah

Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.

  1. Riba Fadhl

Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Contoh: dalam perbankan konvensional (berbasis sistem bunga), riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valta asing yang tidak dilakukan secara tunai.

  1. Riba Nasi’ah

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Contoh: apabila dalam perbankan konvensional (berbasis sistem bunga) , riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kartu kredit, bunga deposito, bunga tabungan. Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Kesimpulan umum dari pendapat mereka mengenai barang ribawi meliputi:

  1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya;
  2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

 

Dampak Negatif Riba (Bunga) Dalam Ekonomi

Pertama, sistim ekonomi ribawi telah menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat terutama bagi para pemberi modal (bank) yang pasti menerima keuntungan tanpa mau tahu apakah para peminjam dana tersebut memperoleh keuntungan atau tidak. Kalau para peminjam dana mendapatkan untung dalam bisnisnya, maka persoalan ketidakadilan mungkin tidak akan muncul.

Namun, bila usaha bisnis para peminjam modal bankrut, para peminjam modal juga harus membayar kembali modal yang dipinjamkan dari pemodal plus bunga pinjaman. Dalam keadaan ini, para peminjam modal yang sudah bankrut seperti sudah jatuh di timpa tangga pula, dan bukankah ini sesuatu yang sangat tidak adil?

Kedua, sistim ekonomi ribawi juga merupakan penyebab utama berlakunya ketidakseimbangan antara pemodal dengan peminjam. Keuntungan besar yang diperoleh para peminjam yang biasanya terdiri dari golongan industri raksasa (para konglomerat) hanya diharuskan membayar pinjaman modal mereka plus bunga pinjaman dalam jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan milyaran keuntungan yang mereka peroleh.

Padahal para penyimpan uang di bank-bank adalah umumnya terdiri dari rakyat menengah ke bawah. Ini berarti bahwa keuntungan besar yang diterima para konglomerat dari hasil uang pinjamannya tidaklah setimpal dirasakan oleh para pemberi modal (para penyimpan uang di bank) yang umumnya terdiri dari masyarakat menengah ke bawah.

Ketiga, sistim ekonomi ribawi akan menghambat investasi karena semakin tingginya tingkat bunga dalam masyarakat, maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi. Masyarakat akan lebih cenderung untuk menyimpan uangnya di bank-bank karena keuntungan yang lebih besar diperolehi akibat tingginya tingkat bunga.

Keempat, bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi bagi para businessman yang menggunakan modal pinjaman. Biaya produksi yang tinggi tentu akan memaksa perusahaan untuk menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi pula. Melambungnya tingkat harga, pada gilirannya, akan mengundang terjadinya inflasi akibat semakin lemahnya daya beli konsumen. Semua dampak negatif sistim ekonomi ribawi ini secara gradual, tapi pasti, akan mengkeroposkan sendi-sendi ekonomi umat. Krisis ekonomi tentunya tidak terlepas dari pengadopsian sistim ekonomi ribawi seperti disebutkan di atas.

Larangan Riba (Bunga) Dalam Al Qur’an

Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. “Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, mak riba itu tidak menambah pada sii Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS. 30 : 39 )

Tahap kedua : Memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat terdahulu.

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dialarang dari padanya, dan karena mereka harta dengan cara yang bathil. Kami telah menyediaka nuntuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih”. (QS 4 : 160 – 161 )

Tahap ketiga : Gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi berlipat ganda.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 3:130)

Tahap keempat : Pengharaman segala macam dan bentuk riba.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dari riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alla hdan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. 2 : 278 – 279 )

Larangan Riba (Bunga) Dalam Al Hadits

Rasulullah Saw bersabda, “Kelak akan datang kepada manusia suatu zaman yang dalam zaman itu mereka memakan riba”. Ketika ditanyakan kepadanya bahwa apakah semua orang (melakukannya)? Maka beliau Saw, “Barangsiapa yang tidak memakannya dari kalangan mereka, maka ia terkena oleh debu (getah)-nya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i & Ibnu Majah)

Dari Al-Harts dan Ali K.w, ia berkata : Rasulullah Saw mengutuk orang-orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua orang saksinya, orang yang menulisnya…

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas-ud bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan); yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”

Fatwa Ulama Tentang Riba (Bunga)

Jumhur Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktik riba yang diharamkan termasuk bunga bank. (Ahmad, 1993:75)

Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank, yaitu:

  1. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
  2. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H;
  3. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
  4. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
  5. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.

Majelis Ulama Indonesia (”MUI”) melalui Keputusan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) berpendapat:

  1. Praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya;
  2. Praktik Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

 

Simpan Pinjam Syariah

Ketika membicarakan kegiatan ekonomi dalam perspektif islam maka salah satu hal yang penting harus diperhatikan adalah akad/ perjanjian/ kontrak transaksinya, termasuk dalam transaksi simpan pinjam. Philosophi  dasar bagi seseorang yang meminjamkan uangnya kepada orang lain diputuskan kepada:

(a)  dia meminjamkan kepada saudaranya sebagai sebuah tindakan simpati; atau

(b)  dia meminjamkan uangnya kepada peminjam, yang prinsipnya mungkin disimpan;atau

(c)  dia memberlakukan uangnya (sebagai investasi) yang kemudian membagi profitnya (jika terdapat) dari peminjam (lend as investment)

Dalam dua bentuk diatas (a) dan (b), dia tidak memasukan klaim beberapa jumlah tambahan uang melebihi  pokok pinjaman, karena dalam kasus (a) dia telah menawarkan bantuan keuangan kepada peminjam dengan latar belakang kemanusian atau pertimbangan simpati kepadanya, dan dalam kasus (b) tujuan tunggalnya adalah menabungkan atau menyimpan uangnya dan tidak menghasilkan income tambahan. Dalam kasus (a) akad yang dipakai adalah qardhul hasan. Qardul hasan merupakan suatu perjanjian pinjaman yang berorientasi sosial karena si peminjam hanya diwajibkan mengembalikan uang pinjaman. Sementara itu, dalam kasus (b) akad yang dipakai adalah wadiah. Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemberi tiitpan menghendaki. Jenis wadi’ah dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

Wadi’ah yad al amanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan disebabkan oleh kelainan si penerima titipan.

Wadi’ah yad adh dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau izin pemilik barang atau uang, dapat dimanfaatkan titipan tersbut. Semua manfaat yang diperoleh menjadi hak penerima titipan. Dalam akad wadi’ah diperkenankan mengenakan biaya penitipan kepada si penitip.

Dalam kasus (c) akad yang digunakan adalah syirkah (kerjasama). Akad syirkah sendiri secara umum dapat dibagi menjadi 2 yaitu mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah akad kerjasama diantara dua pihak maupun lebih dimana salah satu pihak bertindak sebagai penyedia dana dan pihak lainnya bertindak sebagai pihak yang menjalankan usaha. Sedangkan musyarakah adalah akad kerjasama diantara dua pihak maupun lebih dimana pihak –pihak tersebut saling menyetorkan modal dan menjalankan usaha bersama-sama. Untuk keuntungan yang di dapatkan dari akad mudharabah dan musyarakah adalah dengan bagi hasil. Presentase bagi hasil disepakati bersama diantara pihak-pihak yang bekerjasama. Namun jika usah menderita kerugian maka pihak-pihak yang bekerjasama berbagi rugi sesuai presentase yang telah disepakati.

Adapun perbedaan mendasar antara bagi hasil dengan bunga (riba) adalah:

BUNGA BAGI HASIL
  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selallu untung.
  2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
  3. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
  4. Jumlah pembeyaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
  5. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
 Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

Begi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung oleh kedua pihak.

Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya pendapatan.

Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

 

Penutup

Berdasarkan uraian diatas telah jelas bahwa bunga sama dengan riba. Riba sendiri sudah diharamkan secara jelas dalam al quran, al hadits, dan para ulama dunia juga telah sepakat terhadap haramnya bunga (riba). Selain itu, bunga (riba) juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian sebagaimana telah diuraikan di atas. Oleh karena itu, marilah segera kita secara bersama-sama meninggalkan bunga dan beralih ke sistem ekonomi yang sesuai dengan al quran dan al hadits.

*) Disampaikan dalam program “Penyuluhan Simpan Pinjam Syariah” di Dusun Koripan, Desa Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang tanggal 2 Februari 2012