Category: Haji dan Umroh


Mengenal Hijr Ismail

Mengenal Hijr Ismail

Hijir Ismail adalah sebuah tempat sebelah utara bangunan Ka’bah, berbentuk setengah lingkaran, dibangun oleh Nabi Ismail alaihissalam, termasuk bangunan suci umat Islam. Ka’bah sendiri secara keseluruhan dibangun oleh Nabi Ibrahim, kemudian datanglah nabi Ismail membantu bapaknya, dengan membawa batu. Batu-batu yang dikumpulkan, dalam bahasa Arab disebut hijir. Oleh karena itu bagian ka’bah yang dibangun oleh nabi Ismail dinamakan Hijir Ismail alahissalam.

Sejarah

Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘Alaihimassalam telah membangun Ka’bah secara sempurna termasuk di dalamnya Hijir ini. Kemudian dinding Ka’bah sempat roboh akibat bekas kebakaran dan banjir yang menerjangnya. Kemudian pada tahun 606 M, kaum Quraisy merobohkan sisa dinding Ka’bah lalu merenovasi kembali. Akan tetapi, karena kekurang dana yang halal untuk menyempurnakan pembangunan sesuai fondasi yang dibangun Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Alaihimassalam, akhirnya mereka mengeluarkan bagian bangunan Hijir dan sebagai gantinya mereka membangun dinding pendek, sebagai tanda bahwa ia termasuk di dalam Ka’bah. Hal ini dilakukan karena mereka telah memberikan syarat pada diri mereka sendiri untuk tidak akan menggunakan dana untuk pembangunan Ka’bah kecuali dari dana yang halal. Mereka tidak menerima biaya dari hasil pelacuran, tidak juga jual beli riba dan tidak juga dana dari menzalimi seseorang.

Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang dinding (maksudnya Hijir Ismail) “Apakah ia termasuk Ka’bah?” Dia menjawab, “Ya.” Saya bertanya, “Kenapa mereka tidak memasukkan ke dalam Ka’bah?” Dia menjawab, “Sesungguhnya kaummu kekurangan dana.”

— Bukhari (1584) dan Muslim (1333)

Beribadah di Hijir Ismail

Hijir Ismail adalah salah satu tempat dimakbulkannya sebuah do’a. Adapun beribadah di dalam Hijir Ismail hukumnya Sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah,

Aku pernah minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam agar diberi izin masuk Ka’bah untuk shalat didalamnya. Lalu dia membawa aku ke Hijir Ismail dan bersabda: “Salatlah di sini kalau ingin salat di dalam Ka’bah karena Hijir Ismail ini termasuk bagian Ka’bah.”

Kesunnahan ibadah di sini sifatnya berdiri sendiri, tidak ada kaitan dengan ibadah haji, seperti thawaf, dll.

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

Hukum Umroh dari Ihram Sampai Cukur

Hukum Umroh dari Ihram Sampai Cukur. Ibadah umrah memiliki banyak kesamaan dengan ibadah haji. Ibadah umrah wajib dilakukan seumur hidup sekali. Umrah wajib memiliki rukun yang hampir sama dengan ibadah haji wajib sehinga keduanya tidak dapat dipisahkan. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Kitab Buysral Karim mengutip hadits riwayat Aisyah ra yang mengaitkan haji dan umrah wajib sebagai jihad bagi kalangan perempuan.

وأما العمرة فعلى الْأَظْهَرِ لما صَحَّ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ وَلَا يُغْنِي عَنْهَا الْحَجُّ؛ لِأَنَّ كُلًّا أَصْلٌ برأسه لختلاف ميقاتهما زَمَانًا ومكانا فَلَا يُشْكِلُ بِإِجْزَاءِ الْغُسْلِ عَنْ الْوُضُوءِ لبناء الطهارة على التداخل؛ لِأَنَّ كُلَّ مَا قُصِدَ من الْوُضُوء مَوْجُودٌ فِي الْغُسْلِ

Artinya, “Umrah sendiri menurut pendapat paling kuat adalah wajib sebagaimana riwayat shahih dari Aisyah RA. Ia bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah ada kewajiban jihad bagi perempuan?’ ‘Jihad tanpa peperangan, yaitu haji dan umrah,’ jawab Rasulullah SAW. Haji saja tidak memadai tanpa umrah karena tiap-tiap satu dari keduanya asalnya adalah sama, berbeda miqatnya baik waktu dan tempatnya. Masalah ini tidak musykil karena mandi memadai itu tanpa wudhu karena hal bersuci tumpang tindih karena apa yang menjadi tujuan wudhu terdapat pada mandi,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 501).

Tidak ada yang membedakan rukun haji dan rukun umrah selain masalah wukuf. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab yang sama menyebutkan lima rukun umrah sebagai berikut :

وأركان العمرة أربعة بل خمسة وهي ما عدا الوقوف وهي الإحرام والطواف والسعي والحلق والترتيب في جميعها على ما ذكره وكلها تصح مع الحدثين إلا الطواف وهو أفضلها عند م ر وعند حج الوقوف لأنه الركن الأعظم لفوات الحج بفواته ثم بعدهما السعي والحلق 

Artinya, “Rukun umrah berjumlah empat bahkan lima selain wukuf pada haji, yaitu ihram, tawaf, sa’i, cukur, dan tertib pada semua rangkaian umrah sebagaimana disebutkan. Semua sah dilakukan meski dalam keadaan hadats selain tawaf karena ia amal paling utama menurut Syekh Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, amal paling utama adalah wukuf karena ia rukun terbesar di mana ibadah haji luput karena luputnya wukuf. Setelah keduanya baru sa’i dan cukur,” (Lihat Ba’asyin, 2012 M/1433-1434 H: II/516).

Adapun tertib merupakan rukun tersendiri dalam ibadah umrah. Oleh karena itu, ihram sebagai rukun pertama umrah tidak dapat ditempatkan di tengah atau di akhir.

فلا بد من تقديم الإحرام على الكل ثم الطواف على ما بعده ثم السعي على نحو الحلق

Artinya, “Tidak boleh tidak untuk mendahulukan ihram atas rukun-rukun lainnya, lalu taqaf setelah itu, sa’i menuju cukur,” (Lihat Syekh M Sulaiman Al-Kurid, Al-Hawasyil Madaniyah, [Indonesia, Al-Haramain: tanpa tahun], halaman 230).

Adapun Sayyid Utsman bin Yahya dalam Kitab Manasik-nya melalui table yang cukup rapi menyebutkan lima amalan rukun umrah yang harus dilakukan oleh jamaah haji dan umrah :

  1. Ihram
  2. Tawaf
  3. Sa’i
  4. Cukur
  5. Tertib

“Rukun-rukun umrah: ihram, tawaf, sa’i, cukur, tartib,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaidrus: tanpa tahun], halaman 14-15). Adapun umrah sunnah dan umrah wajib memiliki rukun yang sama. Hanya saja umrah sunnah dapat dilakukan di luar waktu haji (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Wallahu a’lam.

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik : 

Source : nu.or.id

5 Rukun Umroh

5 Rukun Umroh. Salah satu ibadah yang sangat diimpikan oleh semua umat Islam di berbagai lapisan dunia adalah bisa melaksanakan ibadah umrah ke Makkah al-Mukarramah, sebagai salah satu manifestasi ketaatan seorang hamba untuk beribadah di tempat yang sangat dimuliakan oleh Allah, dan juga bentuk kerinduan pada salah satu tempat dilahirkannya manusia termulia dan paling agung, yaitu Nabi Muhammad saw.

Ibadah umrah pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan ibadah haji pada umumnya. Beberapa kewajiban-kewajiban dalam ibadah haji juga menjadi kewajiban dalam umrah, hanya saja terdapat beberapa teknis yang berbeda, di antaranya adalah rukun Umrah dan rukun haji.

Rukun umrah merupakan salah satu kewajiban bagi orang yang beribadah umrah yang tidak boleh dianggap remeh. Sebab, jika rukun-rukun tersebut tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah, atau bisa sah jika masih ada kemungkinan untuk mengganti beberapa rukun yang tertinggal. Jika tidak, maka ia harus membayar denda (dam) atas kelalaian dalam ibadah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini,

مَنْ تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ أَوْ الْعُمْرَةِ لَزِمَهُ بِتَرْكِهِ دَمٌ

Artinya, “Barangsiapa meninggalkan salah satu kewajiban dari beberapa kewajiban haji atau umrah, maka wajib baginya disebabkan meninggalkannya untuk membayar denda.” (Asy-Syarbini, al-Iqna’ lisy Syarbini, [Beirut, Darul Fikr: 1415], juz I, halaman 262).

Demikian pentingnya mengetahui beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang sedang umrah. Hal itu tidak lain agar ibadanya menjadi semurna dan tentu tidak memiliki tanggungan membayar denda baginya. Lantas, apa saja rukun-rukun umrah yang haru dipenuhi ?

Para ulama masih berbeda pendapat perihal rukun-rukun umrah yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang beribadah umrah, misalnya Imam Ibnu Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) dalam kitab Fathul Qarib mengatakan ada tiga rukun, sementara ulama yang lain mengatakan empat rukun, dan ada yang mengatakan lima rukun.

Akan tetapi, dalam hal ini penulis akan mengutip pendapat terakhir yang mengatakan rukun umrah ada lima. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian agar umrah yang dilakukan bisa terlaksana dengan lebih sempurna.

Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami al-Mishri (wafat 1221 H) dalam kitabnya mengatakan bahwa rukun umrah yang harus dipenuhi oleh orang yang sebadang beribadah umrah ada lima, sebagaimana yang ia katakana

الْأَوَّلُ الْإِحْرَامُ وَ الثَّانِي الطَّوَافُ وَ الثَّالِثُ السَّعْيُ وَ الرَّابِعُ الْحَلْقُ فِي أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ الْقَائِلُ بِأَنَّهُ نُسُكٌ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَمِثْلُهُ التَّقْصِيرُ وَالْخَامِسُ التَّرْتِيبُ فِي جَمِيعِ أَرْكَانِهَا

Artinya, “(Rukun umrah ada lima) (1) ihram; (2) thawaf; (3) sa’i; (4) mencukur dalam salah satu pendapat yang mengatakan bahwa mencukur merupakan ibadah adalah pendapat yang lebih ungguh, dan sama dengannya yaitu menggundul; dan (5) berurutan dalam semua rukunnya. (Al-Bujairami, Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VII, halaman 115).

Rukun pertama, ihram. Yaitu niat masuk atau niat memulai ibadah umrah.

Rukun kedua, Thawaf. Yaitu mengelilingi baitullah tujuh kali, dengan memposisikan ka’bah di samping kirinya saat melakukan thawaf, dan harus dimulai dari Hajar Aswad, jika tidak, maka tidak dihitung.

Rukun ketiga, sa’i. Yaitu berjalan tujuh kali antara bukit Shafa dan bukit Marwah. Adapun syarat sa’i adalah memulainya dari bukit Shafa dan mengakhirinya di bukit Marwah. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan kembali ke Shafa dihitung kali yang lain.

Rukun keempat adalah mencukur. Dalam hal ini, lebih baik bagi laki-laki untuk menggundul rambutnya, sedangkan untuk wanita mencukur pendek. Adapun minimal mencukur adalah menghilangkan tiga rambut dari kepala, baik dengan menggundul, memendekkan, mencabut, atau memotongnya.

Rukun yang kelima yaitu melakukan semua rukun-rukun umrah sesuai urutannya, dengan mendahulukan rukun yang harus didahulukan, dan mengakhirkan rukun yang harus diakhirkan.

Kewajiban-kewajiban Umrah

Selain mengerjakan semua rukun-rukun umrah, orang yang melakukan ibadah umrah juga harus mengerjakan kewajiban-kewajiban lainnya, yaitu ihram dari miqat dan menjauhi semua yang diharamkan bagi orang ihram, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Abu Bakar Syata ad-Dimyathi,

وَأَمَّا وَاجِبَاتُ الْعُمْرَةِ فَشَيْئَانِ: الْإِحْرَامُ مِنْ الْمِيقَاتِ، وَاجْتِنَابُ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ

Artinya, “Adapun kewajiban-kewajiban umrah itu ada dua, (1) ihram dari miqat; dan (2) menjauhi keharaman-keharaman ihram.” (Syata ad-Dimyathi, Hasiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz II, halaman 341)

Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya mengatakan, “Miqat terbagi menjadi dua, (1) miqat zamani; dan (2) miqat makani. Miqat zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk ibadah haji, terhitung daru bulan Syawal hingga pagi hari raya kurban. Sementara miqat zamani bagi orang yang melakukan ibadah umrah semua tahun tanpa dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. (Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhit Thalib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 458)

Keharaman Bagi Orang Ihram

Adapun hal-hal yang diharamkan bagi orang ihram itu ada sepuluh, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qasim al-Ghazi, yaitu: (1) menggunakan pakaian yang dijahit; (2) menutup kepala bagi laki-laki; (3) menutup wajah bagi perempuan; (4) mengurai rambut; (5) mencukur rambut; (6) memotong kuku; (7) mengenakan wewangian; (8) membunuh binatang buruan; (9) melangsungkan akad nikah; dan (10) berhubungan badan, demikian juga bermesraan dengan syahwat. (Ibnu Qasim, Fathul Qarib, halaman 64).

Demikian penjelasan seputar rukun, kewajiban, dan hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang beribadah umrah. Dengan mengetahuinya, semoga bisa melaksanakan ibadah umrah dengan sempurna, dan yang belum melaksanakan bisa segera melaksanakannya.

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

Doa Masuk Masjidil Haram. Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di dunia yang terletak di kota Makkah, Arab Saudi. Masjid yang juga disebut Masjid Al-Haram ini adalah tujuan utama umat muslim dalam ibadah haji. Masjidil Haram artinya masjid yang memiliki tanah haram. Menurut sejumlah ulama, dinamakan tanah haram karena di dalam tanah tersebut berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan banyak hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhna, serta dimasuki oleh kafir.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 28 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28).

Masjid ini dibangun mengelilingi Ka’bah yang merupakan arah kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah salat. Oleh karena itu, umat Islam yang akan masuk ke rumah Allah SWT tersebut sangat dianjurkan untuk membaca doa terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana doa ketika masuk Masjidil Haram? Begini bunyinya :

اللَّهُمَّ أَنتَ السَّلاَمُ وَ مِنكَ السَّلاَمُ وَاِلَيكَ يَعُودُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا يَا رَبَّنّا بِالسَّلاَمِ وَ أَدخِلنَا الجَنَّةَ دَارَ السَّلاَمِ تَبَارَكتَ رَبَّنَا وَ تَعَالَيتَ يَا ذَاالجَلاَلِ وَالاِكرَام

للَّهُمَّ افْتَحْ لِي أبْوَابَ رَحْمَتِكَ. بِاسْمِ اللَّهِ وَالحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

Allahumma antas salaam wa minkas salaam fahayyinaa rabbana bis salaam wa adkhilnal jannah daaras salaam, tabaarakta wa fa?aalaita yaa dzal jalaali wal ikraam. Allahummaf tah lii abwaaba rahmatik wa maghfiratik wa adkhilnii fiihaa. Bismillaah wal hamdulillah was shalaatu was salaamu ‘alaa rasuulillah.

Artinya : “Ya Allah, Engkau sumber keselamatan dan dari-Mu lah datangnya keselamatan, hidupkanlah kami wahai Tuhan kami dengan keselamatan, dan tempatkanlah kami pada surga, negeri keselamatan. Maha banyak anugerah-Mu dan Maha Tinggi Engkau wahai Tuhan yang memiliki keagungan dan kehormatan. Ya Allah amunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu. (Aku masuk masjid ini) dengan nama Allah disertai segala puji bagi Allah, serta salawat dan selamat untuk Rasulullah SAW.”

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :