Category: KOLOM FAKTA


Pada tanggal 10 Juni 2010, ajaran ESQ (Emotional Spiritual Quotient) difatwakan sesat oleh mufti wilayah persekutuan Malaysia (semacam MUI-nya Malaysia-red). Menurut Datuk Hj. Wah Zahidi bin Wan The yang menjabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, ESQ (Emotional Spiritual Quoetion) dianggap sesat karena didalamnya terdapat beberapa penyimpangan, antara lain:

  1. Mendukung pemahaman liberalisme dimana mereka memahami atau mentafsir nas-nas Al Qur’an dan As sunnah secara bebas, dan pemahaman pluralisme agama yang mengajarkan semua agama adalah sama dan benar. Kedua pemahaman ini adalah sesat dan mengarah kepada kekufuran.
  2. Mendakwa bahwa para nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian. Ini berbeda dengan akidah islam tentang nabi dan Rasul. Meurut akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah, kenabian dan kerasulan adalah pilihan Allah SWT semata-mata(al-Isthifaiyyah) dan bukan sesuatu yang bisa diusahakan (al-kasbiyyah).
  3. Mencampuradukkan ajaran kerohanian bukan islam dengan ajaran islam, “SQ” adalah hasil penemuan seorang Yahudi , Danah Zohar, sedangkan “God Spot” adalah hasil kajian seorang Hindu vs Ramachandran. Oleh ESQ, kedua penemu itu disahkan paksa dengan Ayat Al-Qur’an (Al Hajj, ayat 46)
  4. Menekankan konsep “suara hati” atau “conscience” sebagai sumber rujukan utama dalam menentukan baik dan buruk suatu perbuatan. Konsep suara hati adalah ajaran paling suci dalam agama kristiani. Konsep suara hati juga merupakan ajaran Hindu seperti yang dijelaskan Swami Vivekandanda. Meurut Abu al-Abbas, pendapat demikian adalah zindik dan kufur.
  5. Menjadikan logika sebagai sumber rujukan utama. Ini bertentangan dengan akidah islam yang menetapkan Al Qur’an dan as Sunnah sebagai sumber rujukan utama.
  6. Meningkari mukj9izat dan menganggapnya tidak dapat diterima oleh akal dan tidak sesuai dengan zaman sekarang yang serba logika. Mengingkari mukjizat adalah kufur dengan ijma ulama karena bermakna mengingkarinas-nas Al Qur’an dan Hadits Mutawatir yang mensabitkan mukjizat bagi para Nabi a.s.
  7. Menggunakan Kod 19 rekaan Rasyad Khalifah untuk mentafsir Al Qur’an. Rasyad Khalifah mengaku dirinya sebagai rasul dan mebawa agama baru yang dinamakan ‘submission’. Teori Kod 19 dianggap lebih tinggi daripada Al Quran karena mengikuti teori ini, ayat-aat Al Quran perlu dibuang atau ditambah untuk menyesuaikan dengan KOd 19.
  8. Menyamakan bacaan Al Fatihah sebanyak 17 kali sehari oleh orang islam dengan amalan Bushido oleh orang jepun yang berteraskan ajaran Budha.
  9. Mendakwa kekuatan luar biasa seperti mukjizat boleh berlaku melalui rumus Zero Mind Process (ZMP). Dengan rumusan ZMP ini, ESQ mengibaratkan mukjizat Nabi Musa diselamatkan dari Fir’aun bisa juga terjadi kepada orang lain seperti yang berlaku kepada pilot Kapten Abdul Razak. Paham mukjizat seperti ini, merupakan ajaran agama Hindu seperti yang diterangkan oleh Swami Vivekanada.
  10. Menafsirkan makna kalimat syahadat dengan ‘triple one’. Ini adalah tafsiran bid’ah dan sesat. Dalam konteks akidah, ‘triple one’ digunakan oleh Kristian untuk menguraikan konsep trinity.

Sumber: Majalah Furqon, edisi 70, September 2010

Artikel ini saya ambil dari sebuah majalah bernama eramuslim digest yang sempat membahas tentang bagaimana the federal reserve system atau the fed mengendalikan ekonomi dan keuangan Amerika serikat. The Fed ini merupakan bentukan dari konspirasi yahudi internasional yang juga membentuk IMF dan World Bank dengan tujuan menguasai sisi yang sangat vital dari suatu negara : Ekonomi.

Berikut adalah perjalanan the fed dalam mencengkeram dan menguasai perekonomian AS seperti yang ditulis di dalam kertas kerja oleh Prof. Richard Claproth berjudul “U.S Government Bankruptcy Proceedings“, inilah sadurannya:

  1. Sebelum 1913, pemerintah AS memperoleh dana dari tarif impor. Saat itu belum ada pajak terhadap warga AS. Mata uang Amerika dibuat dari logam asli atau yang bisa dihargai/dikembalikan sebagai logam-dikenal sebagai “real money” (uang asli).
  2. Pada 1913 para bankir memutuskan bahwa telah terjadi kekurangan mata uang di AS dan pemerintah tidak bisa menerbitkan mata uang lagi karena semua emas cadangannya telah terpakai. Agar ada sirkulasi tambahan uang, sekelompok orang mendirikan suatu bank yang dinamakan “The Federal Reserve Bank of New York” atau disingkat The Fed.
  3. The Fed menjual stok emas yang dimiliki dan dibeli oleh mereka sendiri senilai US$ 450.000.000 melalui Rothschild Bank of London, Rothschild Bank of Berlin, Warburg Bank of Hamburg, Warburg Bank of Amsterdam (keluarga Warburg dan Rothschild mengontrol German Reichsbank), Israel Moses Seif Bank of Italy, Lazard Brothers of Paris, Citibank, Goldman & Sach of New York, Lehman & Brothers of New York, Chase Manhattan Bank of New York dan Kuhn & Loeb Bank of New York.
  4. Bank-bank tersebut diatas memiliki cadangan emas yang besar sehingga bank tersebut dapat mengeluarkan mata uang dengan jaminan emas tersebut dan mata uang itu disebut “Federal Reserve Notes”. Bentuknya sama dengan mata uang Amerika dan masing-masing dapat saling tukar.
  5. Uang yang dikeluarkan oleh The Fed ini bersifat pinjaman kepada AS sehingga harus dibayar sekaligus bunganya. Untuk membayar bunga pinjaman ini, pemerintah AS menciptakan income tax (pajak penghasilan). Jadi sebenarnya warga negara Amerika membayar bungan kepada The Fed yang dimulai tahun 1913. Pada tahun yang sama The Fed sebagai bank sentral didirikan. Seluruh income tax yang terkumpul dibayarkan ke Federal Reserve sebagai bunga atas pinjaman The Fed kepada AS.
  6. Awal tahun 1929, Federal Reserve berhenti menerima uang emas sebagai bayaran. Yang berlaku adalah “uang resmi”. Federal Reserve mulai menarik uang kertas yang dijamin emas dari sirkulasi dan menggantinya dengan “uang resmi”.
  7. Sebelum tahun 1929 berakhir, ekonomi Amerika mengalami bencana (great depression)
  8. Pada tahun 1931, presiden Amerika Hoover mengumumkan kekurangan budget sebesar US$ 902.000.000
  9. Tahun 1932 AS menjual emas senilai US$ 750.000.000 yang digunakan untuk menjamin mata uang Amerika. Hal ini sama saja dengan penjualan likuidasi sebuah perusahaan bermasalah. Emas yang dijual ini dibeli dengan diskon oleh bank internasional/ bank asing, dan pembelinya adalah pemilik The Fed di New York.
  10. Presiden Roosevelt menang dari Hoover pada tahun 1932. Roosevelt memutuskan untuk melakukan reorganisasi pemerintahan AS sebagai suatu perusahaan. Perusahaan bernama Amerika ini kemudian mengalami kebangkrutan. AS bangkrut karena tidak sanggup membayar bunganya akibat berhutang kepada Federal Reserve. Akibat dari kebangkrutan ini, bank-bank yang merupakan pemilik modal federal reserve sekarang “menyita” dan memiliki SELURUH Amerika, termasuk warganegara dan asetnya.
  11. Negara Amerika bentuknya secara tidak resmi menjadi anak perusahaan Federal Reserve karena telah diakuisisi.
  12. Pada parlemen terjadi tuntutan impeachment terhadap anggota-anggota dari dewan Federal Reserve, kebanyakan adalah agen-agen Federal Reserve dan para manajer dari Departemen Keuangan Amerika dengan tuduhan “kajahatan luar biasa dan penyalahgunaan wewenang”, termasuk pencurian lebih dari US$ 80.000.000.000 per tahun selama lima tahun (total US$ 400.000.000.000)
  13. Tahun 1934 Roosevelt memerintahkan seluruh bank di Amerika untuk tutup selama satu minggu dan menarik emas serta mata uang yang dijamin oleh emas dari masyarakat dan menggantinya dengan “seolah-olah uang” yang dicetak The Federal Reserve. Tahun itu dikenang sebagai “liburan bank nasional”.
  14. Rakyat mulai menahan emasnya karena tidak mau memakai uang kertas tak bernilai “seolah-olah uang”. Untuk menarik emas yang disimpan oleh masyarakat, Roosevelt pada tahun 1934 mengeluarkan perintah bahwa setiap warga negara dilarang memiliki emas. Para penegak hukum mulai melakukan penyelisikan pada orang yang memiliki emas dan segera menyitanya bila ditemukan. Pada saat itu rakyat yang ketakutan berbondong-bondong menukar emasnya dengan sertifikat/bond bertuliskan I.O.U yang ditandatangani oleh Morgenthau, menteri keuangan Amerika). Kejadian ini merupakan perampokan emas besar-besaran yang terjadi dalam sejarah umat manusia. Tahun 1976 Presiden Carter mencabut aturan ini.
  15. Tahun 1963 Presiden J.F. Kennedy memerintahkan departemen keuangan Amerika Serikat untuk mencetak uang logam perak. Langkah ini akan mengakhiri kekuasaan Federal Reserve karena dengan memiliki uang sendiri, maka rakyat Amerika tidak perlu membayar bunga atas uangnya sendiri. Lima bulan setelah perintah itu dikeluarkan, Presiden Kennedy mati dibunuh.
  16. Langkah pertama Presiden Johnson adalah membatalkan keputusan Presiden Kennedy dan memerintahkan Departemen Keuangan Amerika untuk menghentikan pencetakan mata uang perak sekaligus menarik mata uang perak dari peredaran untuk dimusnahkan.
  17. Pada hari Kennedy dimakamkan, Federal Reserve Bank mengeluarkan uang “no promise” yang pertama. Uang ini tidak menjanjikan bahwa mereka akan membayar dalam mata uang yang sah secara hukum, tetapi mata uang ini merupakan alat pembayaran yang berlaku.
  18. Presiden Reagan merencanakan memperbaiki pemerintahan AS sesuai dengan aturan konstitusi. Ia ditembak beberapa bulan kemudian (1981).
  19. Tahun 1993, James Traficant dalam pidatonya yang terkenal di Parlemen mengutuk sistem Federal Reserve sebagai suatu penipuan besar-besaran. Tidak lama setelah itu ia menjadi korban penyelidikan korupsi sekalipun tidak ada tuntutan kepadanya selama bertahun-tahun

Dari catatan kronologis kejadian-kejadian di atas, terlihat betapa dahsyat dan rapinya konspirasi dari yahudi ini untuk menguasai sektor ekonomi sebuah negara adidaya seperti Amerika. Banyak orang yang menganggap bahwa The Fed merupakan lembaga keuangan Amerika, padahal mereka (The Fed) merupakan sekelompok pengusaha swasta yang memiliki hak untuk mencetak uang. Dari uraian di atas, memperlihatkan bahwa The Fed sangat tidak ingin bila masyarakat menggunakan emas dan uang yang dijamin emas sehingga The Fed selalu berusaha mengatur kebijakan negara agar masyarakat mau menggunakan “seolah-olah uang” yang mereka cetak tanpa di back-up oleh emas. Sedangkan emas masyarakat dikuasai oleh The Fed sendiri.

“When you or I write a check there must be sufficient funds in our account to cover the check, but when the Federal Reserve write a check there is no bank deposit on which that check is drawn. When the Federal Reserve writes a check, it is creating money”.

(Ketika Anda atau saya menulis selembar cek, harus ada dana yang cukup untuk mendukung cek itu. Tapi ketika The Federal Reserve yang menulis cek itu, tidak perlu ada deposit bank yang dipakai untuk mendanai. Sebab, ketika The Fed menulis cek, itu sama saja dengan menciptakan uang).

Sampai saat ini, semua orang menganggap uang kertas adalah benar-benar bernilai bahkan orang dapat saling bertikai dan bunuh-bunuhan untuk memperoleh uang kertas itu. Tahukan kita bahwa sebenanya uang kertas itu merupakan surat hutang yang dibuat seolah-olah uang sebenarnya? Pelajaran di sekolah bahkan kuliah hanya mempelajari fungsi uang, istilah nilai intrinsik, nilai nominal dan lainnya, namun pernahkah suatu buku pelajaran yang membahas kelemahan dan keburukan dari jenis uang ini (uang kertas)?.

Bila kita ingin mengetahui segala sesuatu tentang uang kertas (fiat money), maka kita sebaiknya berangkat dari asal mula penggunaan dan peruntukannya.

Beberapa sumber menyatakan bahwa yang pertama mencetak uang kertas adalah kaisar Wu Ti dari Cina yang menggunakan uang kertas pada abad kedua sebelum masehi. Setelah itu penggunaan uang kertas makin meluas hingga ke wilayah eropa dan kertas ini digunakan sebagai bukti kepemilikan logam berharga seperti emas dan perak.

Sebuah milestone menanjaknya popularitas uang kertas ini dimulai oleh para ksatria templar (Knight Templar) pada masa sesudah perang salib. Mereka juga mendirikan sebuah lembaga keuangan bernama Usury (riba).

Setelah Jerusalem jatuh ke tangan pasukan salib pada 1099, banyak peziarah dari eropa yang ingin mengunjungi kota suci ini. Para peziarah biasanya membawa emas sebagai alat tukar (uang) karena memang emas dan perak lah yang menjadi uang resmi pada masa itu. Pada kenyataannya para peziarah ini sering dirampok di tengah perjalanan oleh para perompak yang mengintai jalur eropa-jerusalem. Melihat fenomena ini, Ksatria Templar yang memang bersifat serakah dan tamak menemukan jalan keluar dari masalah ini dengan cara membentuk lembaga keuangan yang melayani simpan pinjam pertama di dunia bernama usury yang arti harafiahnya adalah riba/bunga.

Lembaga usury ini memberikan solusi keamanan bagi emas para peziarah dengan cara memberikan secarik kertas dengan sandi tertentu sebagai bukti bahwa peziarah tersebut memiliki emas dalam jumlah tertentu. Emas milik peziarah harus disimpan atau dititipkan kepada lembaga ini dan dapat digunakan untuk pengeluaran selama perjalanan lalu bisa kembali ditukar kembali dengan emas sesampainya di jerusalem atau sekembalinya di eropa, setelah dikurangi dengan biaya administrasi tentunya. Bisa dilihat bahwa sistem usury yang didirikan oleh templar ini sangat mirip dengan sistem perbankan konvensional dewasa ini, oleh karena itu usury disebut sebagai cikal bakalnya sistem perbankan yang digunakan saat ini.

Pada masa itu kekuasaan templar sangat besar, mereka hanya bertanggung jawab langsung kepada paus sebagai penjaga keamanan rute peziarah dari eropa menuju jerusalem. Karena wewenang yang diberikan ini, Templar bisa melakukan pemaksaan terhadap peziarah untuk menitipkan emasnya pada mereka.

Kertas-kertas jaminan memiliki emas yang diterbitkan templar ini merupakan surat hutang atau promis yang kedepannya berevolusi menjadi uang kertas (paper money atau Fiat money ).

Setelah perjalanan proses yang cukup lama, surat-surat sandi ini semakin banyak beredar dan semakin banyak pula orang yang menggunakannya karena lebih praktis, mungkin bisa disamakan dengan kartu debet atau kartu kredit pada masa kini dimana orang tidak perlu membawa uang yang sebenarnya, cukup surat hutang yang terus menerus berpindah tangan. Jumlah pengguna surat hutang ini semakin banyak juga disebabkan orang-orang telah percaya bahwa mereka dapat mengambil kembali emasnya bila suatu saat dibutuhkan. Akhirnya surat hutang ini pun berubah menjadi uang kertas yang mulai dianggap sama nilainya dengan emas, padahal uang kertas sama sekali tidak bernilai secara intrinsik. Perhatikan bahwa sistem ini sama persis dengan pengguna kartu debet dan nasabah suatu bank yang yakin uangnya dapat ditarik kembali bila suatu saat dibutuhkan, bedanya adalah dulu uang yang disimpan adalah emas yang merupakan uang sejati sedangkan sekarang uang yang disimpan adalah “surat hutang”, artinya terjadi turunan/derivasi sebanyak dua kali pada uang di masa kini (dulu surat hutang dijamin oleh emas, sekarang kartu debet dijamin oleh surat hutang).

Karena orang semakin percaya dengan “uang” ini, maka mereka makin jarang mengambil simpanan emasnya. Hingga keadaan ini, uang kertas masih tidak menimbulkan keburukan karena hanya digunakan sebagai pengganti uang yang sebenarnya. Bencana terjadi ketika para pewaris sistem perbankan templar ini mulai mencetak “uang” lebih banyak lagi melebihi cadangan emas yang dititipkan kepada mereka karena yakin bahwa para pemilik emas tidak akan menarik kembali emasnya secara tiba-tiba dan serentak, dengan kata lain mereka mencetak nota kosong karena memang tidak didukung oleh emas, prinsip sejenis ini disebut fractional reserve requirement yang penjelasannya dapat dibaca pada artikel “Three Pilars of Satanic Finance”.

Bencana apakah yang ditimbulkan oleh kegiatan mencetak uang melebihi cadangan emas ini?. Ketika uang dicetak melebihi jumlah cadangan emas, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat akan menjadi besar sehingga menimbulkan inflasi yang menurunkan daya beli masyarakat, terlebih lagi bila jumlah uang yang dicetak jauh melebihi pertumbuhan sektor riil, ini akan berakibat pada hiperinflasi yang pernah terjadi di jerman pada tahun 1922. Bila uang yang dicetak disesuaikan dengan pertumbuhan sektor riil, maka hal ini akan mendukung perekonomian suatu negara, tapi kita selalu mendengar berita bahwa kita mengalami inflasi setiap bulan dan tahun, artinya bank sentral yang berhak mencetak uang telah mencetak uang secara berlebihan yang memiskinkan seluruh masyarakat.

Lebih buruknya lagi, dengan sistem perbankan yang menggunakan uang kertas, maka pihak yang memiliki hak untuk mencetak uang dapat menciptakan uang tanpa perlu modal apapun (create money from nothing). Cukup bermodalkan kertas saja dapat membeli emas, minyak dan sumberdaya alam lainnya. Ini semua merupakan ilusi yang sangat berbahaya.

Bahkan Marcopolo, seorang voyager (pengelana) dunia pun menyatakan kecemasannya terhadap uang kertas ketika berkunjung ke Cina yang pada saat itu telah menggunakan uang kertas. catatan Marcopolo mengatakan alat itu (uang kertas) memungkinkan penguasa untuk mendapatkan semua yang berharga tanpa modal apa-apa.

Sistem penggunaan uang kertas (Fiat money) inilah yang mengakibatkan terjadinya jurang pemisah antara sekelompok kecil yang semakin kaya dengan kebanyakan manusia yang semakin miskin bergerak melebar dari hari ke hari.

Setelah kita tahu bagaimana keburukan sejati yang dimiliki oleh Fiat money, maka kita bertanya adakah suatu uang yang adil, dimana tidak ada suatu pihak yang sangat diuntungkan sementara yang lain sangat dirugikan? jawabnya adalah “EMAS”. Pembahasan mengenai rahasia emas dapat dibaca pada artikel yang insya Allah akan dirilis berjudul : “Emas Adalah Mata Uang Surga”

sumber:http://thetruth4world.wordpress.com

Jumat, 24/10/2008 11:33 WIB | Versi Cetak

Mantan Kepala Federal Reserve AS, Alan Greenspan akhirnya mengakui kesalahan ideologi pasar bebas ala AS yang telah ia dan beberapa tokoh lainnya terapkan selama bertahun-tahun.Pengakuan Greenspan menjadi pengakuan yang sangat penting di tengah berbagai pernyataan tokoh-tokoh kunci yang selama ini dianggap sebagai arsitek sistem keuangan dunia, yang kini mengalami kekacauan akibat krisis perekonomian global.

Greenspan memimpin Bank Sentral AS selama 18 tahun, dan menjadi salah satu arsitek sistem keuangan dunia yang berlaku saat ini. “Saya menemukan kekurangan … dalam model yang selama ini saya anggap sebagai struktur yang paling berfungsi, yang mendefinisikan bagaimana ekonomi dunia seharusnya bekerja,” kata Greenspan saat memberikan keterangan di depan komite DPR AS.

Komite pemerintahan DPR AS meminta keterangan Greenspan untuk mendapatkan bukti bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi yang selama ini diterapkan dalam sistem perekonomian AS menjadi pemicu krisis ekonomi global. Di hadapan anggota Komite, Greenspan mengaku merasa tertekan melihat situasi yang terjadi saat ini. Ia juga mengaku syok melihat ketidakmampuan bank-bank untuk mengatasi krisis keuangan yang mereka alami.

“Krisis yang terjadi saat ini, menjadi krisis yang sangat luas lebih dari yang saya bayangkan. Dampaknya akan sangat menyakitkan bagi perekonomian AS dan akan memicu tingginya tingkat pengangguran, ” kata Greenspan.

Bersamaan dengan pengakuan Greenspan, hasil survei yang dilakukan perusahaan konsultan Watson Wyatt menunjukkan bahwa dalam satu tahun ke depan, perusahaan-perusahaan di AS akan melakukan pemangkasan biaya operasional dan perusahaan dan seperempat pegawai kantor di AS akan terkena PHK.

Menurut survei Watson Wyatt, hampir semua perusahaan kini fokus pada upaya meningkatkan komunikasi diantara pimpinan perusahaan dan melakukan langkah penghematan dalam sektor pengeluaran dan keuangan mereka.

“Para pegawai masih merasakan dampak dari krisis ekonomi, tapi perubahan-perubahan jelas akan dilakukan. Sementara mereka menyesuaikan diri dengan situasi baru, perusahaan-perusahaan akan melakukan keseimbangan dalam kontrol biaya, meningkatkan moral pimpinan perusahaan dan menyiapkan tantangan dalam bidang kepegawaian,” jelas Paul Platten, direktur Watson Wyatt.

Survei melibatkan 248 perusahaan dan dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2008. Hasil survey menunjukkan, lebih dari sepertiga perusahaan sedang merencanakan untuk meningkatkan komunikasi di antara mereka terkait dengan pembayaran (37 persen) dan keuntungan (35 persen). 26 persen perusahaan yang disurvei menyatakan akan melakukan PHK. Sejumlah perusahaan mengakui akan melakukan pemangkasan biaya untuk jaminan kesehatan dan biaya untuk bepergian, serta mengubah rencana pensiun bagi para pegawai mereka. (ln/aljz/prtv)

sumber:www.eramuslim.com

Negeri Kaya Tambang Miskin Batubara

February 6th, 2010

 

Oleh Hidayatullah Muttaqin

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sebagaimana dipetik Kompas (5/2/2010) menceritakan keluh kesahnya tentang ironi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) propinsi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Anggaran DPR (4/2/2010). Ia mencontohkan, bagaimana sebuah perusahaan tambang batubara di propinsi tersebut setiap tahunnya dapat menghasilkan batubara sebanyak 45 juta ton, tetapi pemasaran hasilnya hanya 5% untuk kebutuhan dalam negeri sedangkan 95% ditujukan untuk ekspor.

Selama ini, daerah-daerah penghasil batubara seperti Kalimanan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan justru mendapatkan pasokan batubara yang sangat minim. Propinsi Kalimantan Selatan misalnya hampir setiap hari mengalami pemadaman listrik. Padahal 25% cadangan batubara nasional ada di propinsi ini.

Eksploitasi batubara di Indonesia khususnya di Kalimatan Timur dan Kalimantan Selatan dilakukan secara “gila-gilaan”. Betapa tidak, kerakusan perusahaan tambang bahkan sampai memasuki kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto yang dikelola Universitas Mularwarman Samarinda untuk keperluan pendidikan dan penelitian. Hutan seluas 40 kali lapangan sepabola tersebut atau sekitar 20.271 hektar sedang dalam proses penghancuran. ”Kami tidak mampu menghentikan kerakusan ini. Kewenangan kami cuma memakai hutan ini untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, tidak lain dari itu,” kata Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul) Chandradewana Boer.

Begitu pula Kalimantan Selatan, propinsi yang memiliki hamparan Pegunungan Meratus yang berisi batubara dengan jumlahnya tak terkira sedang “diperkosa” habis-habisan oleh perusahaan tambang batubara. Pegunungan Meratus yang luasnya mencapai 1,6 juta hektar mencakup sembilan dari 13 kabupaten/kota di propinsi ini, sedangkan hutan alam yang masih bertahan kurang dari 500.000 hektar. Dari sembilan kabupaten tersebut tujuh di antaranya sudah mengeluarkan ratusan izin pertambangan batubara dan bijih besi. Akibatnya daerah pegunungan Meratus pun mengalami kerusakan amat parah. Hutan menjadi gundul dengan danau-danau hitam ataupun kubangan-kubangan raksasa dengan diameter mencapai ratusan meter.

Negeri Kaya yang Membuang Sumber Energi

Berdasarkan data Coal Statistics, batubara merupakan primadona sumber energi dunia. Batubara menyediakan 26,5% sumber energi primer. Batubara juga menghidupkan 41,5% pembangkit listrik di seluruh dunia. Ini artinya keberadaan batubara sanga vital. Namun sangat disayangkan pemanfaatan batubara untuk kepentingan nasional dan lokal sangat dianaktirikan, sedangkan yang tersisa adalah kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Estimasi 2008 World Coal Institute, Indonesia menempati posisi ke enam sebagai produsen batubara dunia dengan jumlah produksi mencapai 246 juta ton, peringkat pertama ditempati China dengan jumlah produksi 2.761 juta ton, disusul AS 1007 juta ton, dan India 490 juta ton, Australia 325 juta ton, Rusia 247 juta ton. Ekspotir batubara terbesar dunia ditempati Australia 252 juta ton, Indonesia peringkat kedua dengan jumlah ekspor 203 juta ton. Sedangkan China sebagai produsen batubara terbesar dunia, hanya menempati peringkat ke tujuh sebagai eksportir dengan jumlah 47 juta ton.

Data ini memiliki arti relevansi kuat terhadap kerusakan lingkungan, eksploitasi, dan minimnya pemanfaatan batubara untuk kepentingan rakyat Indonesia. Meskipun hasil batubara cukup besar setiap tahunnya namun lebih banyak ditujukan untuk pasar ekspor. Hal ini terlihat dari 246 juta ton produksi batubara, 82,52% disediakan untuk pasar ekspor sisanya baru digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itu pasokan batubara untuk pembangkit listrik cukup minim. Perusahaan tambang hanya melihat di mana harga batubara yang paling menarik di situlah mereka akan memasarkan batubaranya.

Berbeda dengan Indonesia, China sebagai produsen batubara terbesar dunia yang jumlah produksinya lebih dari 11 kali produksi batubara Indonesia mengalokasikan 98,3%  batubaranya untuk kepentingan dalam negeri dan hanya 1,7% yang diekspor.

Dari perbandingan pola pemanfaatan batubara tersebut, terdapat kesenjangan yang cukup jauh antara Indonesia dengan China. Hasilnya, perekonomian China jauh melejit meninggalkan Indonesia. Bahkan dalam konteks ACFTA (perdagangan bebas ASEAN dengan China) yang dimulai awal tahun ini, China menjadi ancaman berat bagi perekonomian Indonesia di tengah masalah kelistrikan yang masih membelilit negeri kita. Sementara setiap tahunnya Indonesia terus “membuang” salah satu sumber energinya ini ke luar negeri.

Akar Masalah

Inilah masalah utama negara kita yang tidak memiliki “visi” bagaimana memanfaatkan sumber daya alam batubara untuk kepentingan rakyat. Negara justru menjadi alat Kapitalisme untuk menghisap dan mengeksploitasi kekayaan nasional tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 merupakan salah satu contoh negara telah menjadi alat hisap Kapitalisme. Dalam PP ini, negara memberikan kesempatan luas kepada perusahaan-perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan lindung. Akibatnya perusahaan tambang batubara memiliki kesempatan luas dan legal untuk melakukan kegiatan pertambangan walaupun di kawasan hutan lindung. Dan faktanya kawasan hutan lindung di Indonesia khususnya daratan Kalimantan menyimpan kekayaan barang tambang yang sangat melimpah.

Selain problem pemerintahan yang tidak memiliki visi untuk rakyat (laisses faire-pro Kapitalis), negara kita juga melakukan kesalahan fatal dengan menjadikan sumber daya alam yang melimpah dan strategis sebagai kepemilikan yang dapat dikuasai oleh swasta dan asing. Akibatnya apakah eksploitasi batubara untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor, hasilnya tidak jatuh ke tangan rakyat tetapi jatuh ke tangan swasta dan asing.

Visi Syariah

Dari perspektif Syariah, tambang batubara dalam jumlah besar merupakan milik rakyat. Dalam hadist riwayat Abu Daud, disebutkan “Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api.” Yang dimaksud dengan api adalah sumber daya energi. Batubara termasuk sumber daya energi. Karena itu tambang batubara yang cukup besar sudah seharusnya menjadi milik bersama, yakni milik rakyat.

Larangan menguasai barang tambang yang melimpah bagi individu dipertegas oleh hadis Nabi SAW yang lain. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:

“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah saw kemudian menarik kembali tambang tersebut darinya. (HR. At-Tirmidzi).

Berdasarkan aturan Syariah tentang barang tambang tersebut, maka tambang batubara yang cukup besar (termasuk tambang minyak dan gas bumi, bijih besi, alumunium, nikel, uranium, dan lain-lainnya) merupakan milik bersama (milik umum) sehingga tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu (swasta) dan asing. Makna milik umum juga membatasi bahwa kepemilikannya tidak di tangan pemerintah/negara tetapi di tangan rakyat. Hanya saja, negara berkewajiban mengelolakan harta milik umum untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat sesuai Syariah Islam.

Dengan menyerahkan pemilikan atau penguasaan batubara ke tangan swasta dan asing yang dilakukan secara legal maupun ilegal, maka negara telah melakukan kemunkaran karena kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum Allah. Hal ini diperparah dengan tidak adanya visi dan political will pemerintah untuk menjaga kemaslahatan rakyat termasuk di dalamnya kemandirian energi dan ekonomi. Padahal fungsi negara di dalam Islam adalah ri’ayah su’unil ummah (melayani rakyat) bukan melayani pasar (baca: investor) dan bukan juga melayani penguasa.

“Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Terbaliknya fungsi negara saat ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan sia-sianya kekayaan batubara bagi rakyat. Liberalisasi ekonomi dengan memindahkan penguasaan dan pemanfaatan tambang batubara ke tangan perusahaan tambang serta membatasi peran negara hanya sebagai alat untuk melegalisasi kerakusan demi kerakusan pemilik modal adalah sebab utama hilangnya fungsi negara.

Di sinilah pengelola negara telah melakukan kecurangan dan selalu menyulitkan kehidupan rakyatnya. Tidak sedikit izin pertambangan yang mereka berikan berujung pada perburuan rente atau untuk memperkaya diri sendiri.

“Seseorang yang memimpin kaum muslimin dan dia mati, sedangkan dia menipu mereka (umat) maka Allah akan mengharamkan ia masuk ke dalam surga.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Melayangnya batubara Indonesia disebabkan oleh tidak adanya visi batubara untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan negara, serta kesalahan fatal tata kelola ekonomi yang menyerahkan kepemilikan dan penguasaan tambang kepada pemilik modal. Hal ini terjadi karena negara menjadi subordinasi pemilik modal dan tunduk pada kepentingan-kepentingan Kapitalisme global.

Karena itu Indonesia harus memiliki visi Syariah dan mengadopsi sistem kepemilikan umum sehingga kekayaan batubara nasional dapat digunakan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan rakyat secara adil. Untuk mencapai tujuan tersebut, transformasi sistem harus dilakukan dari Kapitalisme-Liberalisme menjadi Syariah di bawah sistem Khilafah.

REFERENSI:

Kompas (5 Februari 2010), Kenakan Pajak Tinggi.

Kompas (25 Januari 2010), Kami Tak Sanggup Menghentikan Kerakusan Ini…

Kompas (26 Januari 2010), Tetap Gelap di Lokasi Dekat Jantung Tambang.

World Coal Institute, Coal Statistics.

 

Berapa Cicilan Pokok dan Bunga Utang Negara dalam APBN?

November 1st, 2010 in DATA | 5 Comments »

 

Oleh: Hidayatullah Muttaqin


Jurnal-ekonomi.org – Jumlah utang pemerintah Indonesia pada saat ini mencapai US$185,3 milyar atau bila dirupiahkan dengan kurs Rp 9.000/US$ setara dengan Rp1.667,7 trilyun. Jumlah yang tidak sedikit yang bila dibebankan kepada 237,556 juta penduduk Indonesia maka setiap warga negara harus memikul utang negara sebesar Rp7 juta. Jika jumlah utang negara kita sudah sangat besar maka berapakah beban cicilan pokok dan bunga utang pemerintah yang harus dibayar rakyat dalam APBN? (baca: berapa utang pemerintah Indonesia?)

Berdasarkan data dari Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, dalam APBN-P 2010 jumlah keseluruhan cicilan utang pemerintah mencapai angka Rp230,33 trilyun. Cicilan tersebut terdiri atas cicilan pokok sebesar Rp124,68 trilyun dan cicilan bunga Rp105,65 trilyun.

Proporsi anggaran pembayaran utang mencapai 23,21% dari Rp992,4 trilyun penerimaan APBN dimana hampir setengahnya atau 45,87% adalah pembayaran bunga utang pemerintah. Akibat besarnya jumlah cicilan utang, APBN pun mengalami defisit sangat besar, yakni Rp133,75 trilyun.

Tren Cicilan Utang

Sejak tahun 2000, tren cicilan utang pemerintah meningkat (lihat grafik). Dari Rp57,69 trilyun pada tahun 2000 menjadi Rp230,33 trilyun di 2010. Tingkat cicilan utang negara tahun ini meroket hampir 4 kali lipat cicilan utang pemerintah tahun 2000. Hanya pada tahun 2003 cicilan utang turun jumlahnya dari cicilan tahun 2002, dan tahun 2005 dari tahun 2004. Tetapi jika dibandingkan dengan tahun 2000, tren cicilan utang tidak mengalami penurunan sama sekali (lihat tabel).

Selama 11 tahun terakhir, negara telah membayar utang sebesar Rp1.596,1 trilyun dan 54% di antaranya atau sekitar Rp864,67 trilyun adalah untuk membayar bunga utang yang jatuh tempo. Jumlah keseluruhan pembayaran utang pemerintah tersebut lebih dari 7,8 kali penerimaan APBN 2000, 4,7 kali penerimaan APBN 2003, 2,5 kali penerimaan APBN 2006, dan 1,6 kali penerimaan APBN 2010. Jumlah ini juga hampir menyamai jumlah utang negara tahun ini Rp1.667,7 trilyun. Sedangkan total pembayaran bunga utang pemerintah lebih besar dari anggaran penerimaan pajak tahun ini Rp743,3 trilyun.

Meski Indonesia telah membayar utang sebesar Rp1.667,7 trilyun selama 11 tahun terakhir, utang Indonesia tidak turun justru membengkak dari jumlah utang pada tahun 2000 yakni Rp1.235 trilyun. Bahkan jika dibandingkan jumlah utang pemerintah tahun 1998 sebesar Rp553 trilyun, jumlah utang pemerintah Indonesia tahun ini bertambah 3 kali lipat sejak krisis moneter.

Utang Sarana Imperialisme

Inilah negara kita yang hanya bisa menghabiskan sumber daya ekonomi nasional untuk membayar utang. Tragisnya setiap utang baru yang dibuat pemerintah sebagian digunakan untuk membayar utang yang jatuh tempo. “Gali lobang tutup lobang”, itulah kemampuan pemerintahan Indonesia sejak Orde Baru hingga rezim liberal SBY-Boediono.

Lebih tragis lagi utang menjadi sarana imperialisme asing untuk menguasai sumber daya alam dan pasar domestik Indonesia. Penaikan TDL pertengahan tahun ini adalah contoh syarat yang dikenakan Bank Dunia terhadap PLN.

Tidak kalah tragis, lembaga-lembaga pemeringkat utang seperti Standard & Poors dan Fitch memiliki pengaruh besar terhadap Indonesia. Sebab penilaian mereka atas surat-surat utang negara menentukan bagaimana pemerintah mencari utang. Secara tidak langsung pemerintah Indonesia menjadi subordinasi mekanisme pasar surat utang.

Utang baik dalam bentuk pinjaman luar negeri maupun surat utang merupakan kemaksiatan kolektif yang dilakukan oleh negara dan dibiarkan oleh masyarakat. Dari sisi kepentingan rakyat dan resiko anggaran, jelas utang yang dibuat pemerintah sangat membahayakan dan menjerumuskan negeri ini dalam penjajahan. Rasulullah SAW melarang hal ini sebagaimana sabda beliau:

“Tidak boleh ada bahaya (dlarar) dan (saling) membahayakan.”

“Barang siapa yang membuat bahaya, maka Allah akan mencelakakannya dengan perbuatan itu. Dan barang siapa yang menyulitkan, Allah akan menyulitkannya.”

Utang-utang yang dibuat pemerintah juga merupakan utang ribawi. Padahal Allah SWT telah dengan jelas dan keras mengharamkan praktek riba sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275-279. Akibatnya, semakin besar cicilan yang dibayar pemerintah semakin bertambah pula jumlah utang negara.

Kini akibat kemaksiatan kolektif Indonesia masuk dalam perangkap utang yang tidak berkesudahan. Hak-hak hidup rakyat pun terabaikan sedangkan pemerintah semakin mengokohkan diri sebagai abdi Kapitalisme Global. Utang menjadi tolak ukur betapa negeri kita benar-benar berada dalam cengkraman penjajahan. [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS / http://www.jurnal-ekonomi.org]

KEJAYAAN EKONOMI PADA MASA KHILAFAH ISLAMIYAH

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

Pendahuluan

Pada umumnya manusia lebih mudah percaya pada fakta daripada konsep atau teori. Sebab apa yang diindera manusia secara langsung, akan lebih menancap dan berkesan daripada konsep yang tersusun dari kata-kata semata (Al-Qaradhawi, 1995). Dalam dunia jurnalistik dikenal adagium bahwa sebuah gambar (potret) dapat bercerita lebih banyak daripada ribuan kata.

Karena itulah, pada kesempatan ini akan disajikan “potret” kejayaan ekonomi pada masa Khilafah Islamiyah yang telah lalu. Beberapa fragmen sejarah yang gemilang perlu diketahui, semisal masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M) atau masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M). Tujuannya agar kita lebih menyadari bahwa ekonomi Islam sesungguhnya bukan konsep baru sama sekali apalagi utopia, melainkan sebuah konsep praktis yang prestasi dan kesuksesannya telah dicatat dengan baik menggunakan tinta emas dalam lembaran sejarah.

Namun sebelumnya perlu ditandaskan, bahwa keberhasilan ekonomi Islam itu tidak muncul secara kebetulan atau tanpa syarat, melainkan ada syarat mutlaknya. Ekonomi Islam hanya akan mungkin berhasil jika diterapkan dalam masyarakat Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah), baik di bidang ekonomi itu sendiri maupun di bidang-bidang lainnya seperti politik, sosial, pendidikan, budaya, dan lain-lain (Al-Qaradhawi, 1995). Sebab sistem kehidupan Islam itu bersifat integral dan saling melengkapi. Islam tidak menerima pemilah-milahan ajaran sebagaimana dogma sekularisme yang kufur, di mana sebagian sistem Islam diamalkan dan sebagian lainnya dibuang ke tong sampah peradaban.

Maka jika ekonomi Islam diterapkan secara sepotong-sepotong dalam masyarakat yang menganut konsep ekonomi kafir dari penjajah, yakni kapitalisme, ia tidak mungkin efektif. Allah SWT memerintahkan kita untuk menghormati persyaratan mutlak ini, yakni penerapan Islam secara komprehensif, sesuai firman Allah SWT :

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya…” (QS Al-Baqarah [2] : 208)

Masa Khalifah Umar bin Khaththab

Pada era pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab selama 10 tahun, di berbagai wilayah (propinsi) yang menerapkan islam dengan baik, kaum muslimin menikmati kemakmuran dan kesejahteraan. Kesejehteraan merata ke segenap penjuru.

Buktinya, tidak ditemukan seorang miskin pun oleh Muadz bin Jabal di wilayah Yaman. Muadz adalah staf Rasulullah SAW yang diutus untuk memungut zakat di Yaman. Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya Al-Amwal hal. 596, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata,”Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Muadz menjawab,“Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.”

Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata,”Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.” (Al-Qaradhawi, 1995)

Subhanallah! Betapa indahnya kisah di atas. Bayangkan, dalam beberapa tahun saja, sistem ekonomi Islam yang adil telah berhasil meraih keberhasilan yang fantastis. Dan jangan salah, keadilan ini tidak hanya berlaku untuk rakyat yang muslim, tapi juga untuk yang non-muslim. Sebab keadilan adalah untuk semua, tak ada diskriminasi atas dasar agama. Suatu saat Umar sedang dalam perjalanan menuju Damaskus. Umar berpapasan dengan orang Nashrani yang menderita penyakit kaki gajah. Keadaannya teramat menyedihkan. Umar pun kemudian memerintahkan pegawainya untuk memberinya dana yang diambil dari hasil pengumpulan shadaqah dan juga makanan yang diambil dari perbekalan para pegawainya (Karim, 2001).

Tak hanya Yaman, wilayah Bahrain juga contoh lain dari keberhasilan ekonomi Islam. Ini dibuktikan ketika suatu saat Abu Hurairah menyerahkan uang 500 ribu dirham (setara Rp 6,25 miliar) (1) kepada Umar yang diperolehnya dari hasil kharaj propinsi Bahrain pada tahun 20 H/641 M. Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, “Apa yang kamu bawa ini?” Abu Hurairah menjawab, “Saya membawa 500 ribu dirham. Umar pun terperanjat dan berkata lagi kepadanya, “Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang mengantuk, pergi tidurlah hingga subuh.” Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali maka Umar berkata, “Berapa banyak uang yang engkau bawa?” Abu Hurairah menjawab, “Sebanyak 500 ribu dirham” Umar berkata,“Apakah itu harta yang sah?” Abu Hurairah menjawab, “Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya.” (Karim, 2001; Muhammad, 2002)

Selama masa kekhalifahan Umar (13-23 H/634-644 M), Syria, Palestina, Mesir (bagian kerajaan Byzantium), Iraq (bagian kerajaan Sassanid) dan Persia (pusat Sassanid) ditaklukkan. Umar benar-benar figur utama penyebaran Islam dengan dakwah dan jihad. Tanpa jasanya dalam menaklukkan daerah-daerah tersebut, sulit dibayangkan Islam dapat tersebar luas seperti yang kita lihat sekarang ini (Karim, 2001, Ash-Shinnawy, 2006).

Dari sudut pandang ekonomi, berbagai penaklukan itu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. Ghanimah yang melimpah terjadi di masa Umar. Setelah Penaklukan Nahawand (20 H) yang disebut fathul futuh (puncaknya penaklukan), misalnya, setiap tentara berkuda mendapatkan ghanimah sebesar 6000 dirham (senilai Rp 75 juta), sedangkan masing-masing tentara infanteri mendapat bagian 2000 dirham atau senilai Rp 25 juta. (Ash-Shinnawy, 2006). Bagian itu cukup besar. Bandingkan dengan ghanimah Perang Badar, dimana setiap tentara muslim hanya mendapat 80 dirham (senilai Rp 1 juta) (Karim, 2001).

Meski rakyatnya sejahtera, Umar tetap hidup sederhana. Umar mendapatkan tunjangan (ta’widh) dari Baitul Mal sebesar 16.000 dirham (setara Rp 200 juta) per tahun, atau hanya sekitar Rp 17 juta per bulan (Muhammad, 2002). Ini berkebalikan dengan sistem kapitalisme-demokrasi sekarang, yang membolehkan penguasa berfoya-foya –dengan uang rakyat– padahal pada waktu yang sama banyak sekali rakyat yang melarat dan bahkan sekarat.

Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Khalifah Umar yang ini juga tak jauh beda dengan Khalifah Umar yang telah diceritakan sebelumnya. Meskipun masa kekhilafahannya cukup singkat, hanya sekitar 3 tahun (99-102 H/818-820 M), namun umat Islam akan terus mengenangnya sebagai Khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat.

Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Kemakmuran itu tak hanya ada di Afrika, tapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Basrah. Abu Ubaid dalam Al-Amwal hal. 256 mengisahkan, Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata,”Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang.” Umar memerintahkan,”Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya.” Abdul Hamid kembali menyurati Umar,”Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang.” Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya.” Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,”Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang.” Akhirnya, Umar memberi pengarahan,”Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Sementara itu Gubernur Basrah pernah mengirim surat kepada Umar bin Abdul Aziz,”Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabbur dan sombong.” Umar dalam surat balasannya berkata,”Ketika Allah memasukkan calon penghuni surga ke dalam surga dan calon penghuni neraka ke dalam neraka, Allah Azza wa Jalla merasa ridha kepada penghuni surga karena mereka berkata,”Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janji-Nya…” (QS Az-Zumar : 74). Maka suruhlah orang yang menjumpaimu untuk memuji Allah SWT.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Meski rakyatnya makmur, namun seperti halnya kakeknya (Umar bin Khaththab), Khalifah Umar bin Abdul tetap hidup sederhana, jujur, dan zuhud. Bahkan sejak awal menjabat Khalifah, beliau telah menunjukkan kejujuran dan kesederhanaannya. Ini dibuktikan dengan tindakannya mencabut semua tanah garapan dan hak-hak istimewa Bani Umayyah, serta mencabut hak mereka atas kekayaan lainnya yang mereka peroleh dengan jalan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan Khilafah Bani Umayyah. Khalifah Umar memulai dari dirinya sendiri dengan menjual semua kekayaannya dengan harga 23.000 dinar (sekitar Rp 12 miliar) lalu menyerahkan semua uang hasil penjualannya ke Baitul Mal (Al-Baghdadi, 1987). Subhanallah!

Penutup

Begitulah gambaran kemakmuran dan kesejahteraan di bawah sistem ekonomi Islam yang adil. Semua individu rakyat mendapatkan haknya dari Baitul Mal dengan tanpa perlu mengemis, menangis, mengeluh, dan memohon.

Bandingkan itu dengan realitas yang mengiris-iris hati saat ini. Betapa banyak rakyat jelata yang mengemis-ngemis, meraung-raung, dan bahkan melolong-lolong hanya untuk mendapat kesempatan mengais sesuap nasi dan seteguk air. Bukankah Anda sering melihat aparat penguasa yang zalim lagi arogan menggusur dengan kejam pedagang kaki lima yang melarat? Inilah kekejaman sekaligus kegagalan sistem kapitalisme yang diterapkan detik ini. Sistem kafir ini wajib segera kita hancurkan untuk kemudian kita ganti dengan sistem ekonomi Islam yang adil. Wallahu a’lam [ ]

CATATAN :

(1) 1 dirham kurang lebih senilai Rp 12.500 (per akhir Januari 2007). Standar 1 dirham = 2,975 gram perak. Harga perak 26 Januari 2007 (http://www.analisadaily.com/6-3.htm) adalah $13,27 per ounce (1 ounce = 28,35 gram). Dengan asumsi $1 = Rp 9.000,- akan diperoleh 1 dirham = Rp 12.532,-

DAFTAR BACAAN

Al-Baghdadi, Abdurrahman, Serial Hukum Islam, (Bandung : PT Alma’arif), 1987

Al-Basya, Abdurrahman Raf’at, Sosok Para Sahabat Nabi (Shuwar min Hayat ash-Shahabah), Penerjemah Abdulkadir Mahdamy, Jakarta : Qisthi Press, 2005

———-, Jejak Para Tabi’in (Shuwar min Hayat at-Tabi’in), Penerjemah Abu Umar Abdillah, Solo : At-Tibyan, Tanpa Tahun

Al-Qaradhawi, Yusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan (Musykilah al-Faqr wa Kaifa ‘Alajaha al-Islam), Penerjemah Syafril Halim, Jakarta : Gema Insani Press, 1995

———-, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami), Penerjemah Zainal Arifin & Dahlia Husin, Jakarta : Gema Insani Press, 1997

Ash-Shinnawy, Abdul Aziz, Pembebasan Islam (Al-Futuhat al-Islamiyah/Islamic Opening), Penerjemah Abu Faiz, Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 2006

Karim, Adiwarman Azwar (Ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : IIIT, 2001

Muhammad, Quthb Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khaththab (As-Siyasah al-Maliyah li ‘Umar ibn al-Khaththab), Penerjemah Ahmad Syarifuddin Shaleh, Jakarta : Pustaka Azzam, 2002

Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam (‘Ilaajul Musykilah al-Iqtishadiyah bi al-Islam), Penerjemah Anshori Umar Sitanggal, Bandung : PT Alma’arif, 1985

Alan Greenspan Akui Sistem Pasar Bebas adalah Sebuah Kesalahan

Jumat, 24/10/2008 11:33 WIB | email | print | share

Mantan Kepala Federal Reserve AS, Alan Greenspan akhirnya mengakui kesalahan ideologi pasar bebas ala AS yang telah ia dan beberapa tokoh lainnya terapkan selama bertahun-tahun.Pengakuan Greenspan menjadi pengakuan yang sangat penting di tengah berbagai pernyataan tokoh-tokoh kunci yang selama ini dianggap sebagai arsitek sistem keuangan dunia, yang kini mengalami kekacauan akibat krisis perekonomian global.

Greenspan memimpin Bank Sentral AS selama 18 tahun, dan menjadi salah satu arsitek sistem keuangan dunia yang berlaku saat ini. “Saya menemukan kekurangan … dalam model yang selama ini saya anggap sebagai struktur yang paling berfungsi, yang mendefinisikan bagaimana ekonomi dunia seharusnya bekerja,” kata Greenspan saat memberikan keterangan di depan komite DPR AS.

Komite pemerintahan DPR AS meminta keterangan Greenspan untuk mendapatkan bukti bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi yang selama ini diterapkan dalam sistem perekonomian AS menjadi pemicu krisis ekonomi global. Di hadapan anggota Komite, Greenspan mengaku merasa tertekan melihat situasi yang terjadi saat ini. Ia juga mengaku syok melihat ketidakmampuan bank-bank untuk mengatasi krisis keuangan yang mereka alami.

“Krisis yang terjadi saat ini, menjadi krisis yang sangat luas lebih dari yang saya bayangkan. Dampaknya akan sangat menyakitkan bagi perekonomian AS dan akan memicu tingginya tingkat pengangguran, ” kata Greenspan.

Bersamaan dengan pengakuan Greenspan, hasil survei yang dilakukan perusahaan konsultan Watson Wyatt menunjukkan bahwa dalam satu tahun ke depan, perusahaan-perusahaan di AS akan melakukan pemangkasan biaya operasional dan perusahaan dan seperempat pegawai kantor di AS akan terkena PHK.

Menurut survei Watson Wyatt, hampir semua perusahaan kini fokus pada upaya meningkatkan komunikasi diantara pimpinan perusahaan dan melakukan langkah penghematan dalam sektor pengeluaran dan keuangan mereka.

“Para pegawai masih merasakan dampak dari krisis ekonomi, tapi perubahan-perubahan jelas akan dilakukan. Sementara mereka menyesuaikan diri dengan situasi baru, perusahaan-perusahaan akan melakukan keseimbangan dalam kontrol biaya, meningkatkan moral pimpinan perusahaan dan menyiapkan tantangan dalam bidang kepegawaian,” jelas Paul Platten, direktur Watson Wyatt.

Survei melibatkan 248 perusahaan dan dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2008. Hasil survey menunjukkan, lebih dari sepertiga perusahaan sedang merencanakan untuk meningkatkan komunikasi di antara mereka terkait dengan pembayaran (37 persen) dan keuntungan (35 persen). 26 persen perusahaan yang disurvei menyatakan akan melakukan PHK. Sejumlah perusahaan mengakui akan melakukan pemangkasan biaya untuk jaminan kesehatan dan biaya untuk bepergian, serta mengubah rencana pensiun bagi para pegawai mereka. (ln/aljz/prtv)

sumber:www.eramuslim.com