1. Mekanisme Pasar Pada Zaman Sekarang :
    1. Adanya barrier entry berupa biaya sewa tempat yang relative mahal sehingga yang dapat berdagang hanya orang-orang kaya saja.
    2. Adanya premanisme, pungutan – pungutan liar di pasar tradisional.
    3. Aspek kepatuhan terhadap syariat islam kurang diperhatikan, yang terutama diperhatikan hanya keuntungan financial semata.

    Mekanisme Pasar Madinah:

    1. Setiap pedagang yang akan berdagang wajib menanda tangani surat perjanjian tentang peraturan yang berlaku di pasar (seperti harus jujur, tidak boleh mengurangi timbangan, dll) dan jika melanggar bersedia hak berdagangnya di cabut.
    2. Tidak ada barrier entry :
    • Tidak dikenakan biaya sewa tempat sehingga siapa saja dapat berdagang di tempat tersebut asal barang yang diperdagangkan halal
    • Tidak ada pengkaplingan tempat berdagang. Apabila jumlah pedagang yang ingin berdagang disana banyak tetapi tempat sudah tidak muat maka bisa digilir waktu berjualannya oleh pengelola pasar.
    1. Setiap orang bebas berdagang apa saja asalkan bukan dzat yang haram.
    2. Ada pengawas pasar yang fungsinya untuk memantau transaksi yang terjadi sesuai syariat. Pengawasan pasar bisa dilakukan secara manual atau menggunakan alat bantu seperti contohnya saja CCTV.
    3. Setiap pedagang diwajibkan untuk berbagi hasil beberapa persen dari total omzet per harinya (besarnya bagi hasil disepakati dalam perjanjian awal masuk pasar). Pemasukan ini akan digunakan oleh pengelola pasar untuk biaya operasional pasar dan pengembangan pasar. Apabila pada satu hari barang dagangan tidak ada yang laku maka pedagang tersebut tidak diwajibkan membayar apa-apa dan tidak ada bagi hasil juga.
    4. Menggunakan system kasir bersama (pembayaran dilakukan di satu tempat) agar pengelola pasar tahu berapa omzet setiap penjual yang ada di pasar.
    5. Bekerjasama dengan BMT berbasis dinar dirham agar setiap keuntungan yang diperoleh oleh pedagang di konversikan dalam nilai yang setara dengan dinar dirham (apabila keuntungan diambil min. tiap bulan). Namun ini sekedar pilihan.
    6. Ada program pembinaan usaha yang di adakan oleh pengelola pasar bagi para pedagang. Pembinaan ini tidak dipungut bayaran dan diadakan setiap 1 minggu sekali. Pembinaan ini diadakan oleh pengelola pasar agar usaha dapat dijalankan sesuai syariat islam dan dapat semakin berkembang.
    7. Pasar pada zaman rasulullah kebanyakan berasal dari tanah wakaf sehingga tidak menjadi monopoli pihak tertentu akan tetapi menjadi milik umat. Hanya saja tetap diperlukan pihak yang mengelola.

    Mekanisme pasar madinah ini mungkin belum 100% sempurna dan masih terus dilakukan perbaikan serta pengembangan dari waktu ke waktu. Pak Muhaimin Iqbal mempersilahkan kepada setiap orang apabila ingin meniru mekanisme pasar tersebut. (Ismail Saleh – Presiden KSEI Mizan FEB UNDIP 2010-2011)